Perhitungan Zakat Profesi

Wah ternyata udah lama ya ga pernah posting di Blog …. , sibuk mempersiapkan pernikahan & masa transisi balik lagi ke kantor cukup menyita waktu saya sehingga blog ini agak ditelantarkan :) . Sambil nunggu masakan saur mateng, kusempatkan sedikit posting artikel mengenai perhitungan zakat profesi yang mungkin banyak menjadi pertanyaan “Gimana si ngitungnya?”. Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Amien …..

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.

Ketentuan :

1. Mencapai nishab setara 520 kg
2. Besar zakat 2,5 %
3. Kaidah menghitung zakat profesi
1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat Profesi = Pendapatan total x 2,5 %
2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto) Besar Zakat Profesi = ( Pendapatan total-Pengeluaran Perbulan ) x 2,5 %

Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan ).

Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Cara Menghitung Zakat Profesi:

Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.

Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi

1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*
2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakatx2,5 %

Keterangan : *Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan

**dikutip dari berbagai sumber

Undangan Pernikahan Ori & Falih

♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥

Mohon do’a restunya untuk pernikahan kami,

Ori Damayanti Samaun

&

Muhammad Falih Ariyanto

Insya Allah resepsi akan dilaksanakan pada:

Hari, Tanggal: Minggu, 2 Agustus 2009

Tempat : Geger RT. 03 RW. 01, Girirejo, Tegalrejo, Magelang

Pukul: 12.00 – 14.00 WIB

Jika ada cahaya seindah bintang yang kami harapkan tentulah do’a dan restu dari anda.

Yang berbahagia,

Ori & Falih

♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥♥

Invitation

Penerimaan Mahasiswa Baru STAN 2009

Ternyata tahun ajaran udah mulai berganti, dan diriku pun sudah diharuskan tuk meninggalkan kampus tercinta ini.

Selama 2.5 tahun ini banyak cerita suka dan duka yang tak terlupakan … cerita yang lebih berwarna dibanding ketika jaman DIII dulu.

Tak kusangka juga, diriku udah lebih dari 2 bulan tak mencoret-coret blog ini … mungkin dikarenakan kesibukan skripsi dan ujian komprehensif. Tetapi hari ini diriku sempatkan juga, walaupun agak telat semoga tetap berguna, berikut PENGUMUMAN PENERIMAAN MAHASISWA STAN 2009 yang bisa di download dalam format pdf (informasi resmi dapat mengunjungi situs STAN di www.stan.ac.id) klik link di bawah ini :

DOWNLOAD PENGUMUMAN USM STAN 2009

Cerita tak akan terlupakan, kebersamaan khan menjadi kenangan …

Risiko Makro Kenaikan/Penurunan Harga Minyak Mentah

Download File disini

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Ekonomi global selalu bergejolak dan pasti akan membawa dampak bagi perekonomian di setiap negara baik dampak positif maupun dampak negatif. Gejolak ekonomi global juga berpengaruh pada anggaran pendapatan dan belanja pemerintah, karena pemerintah merupakan salah satu pelaku ekonomi penting.

Pemerintah Indonesia dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selalu menggunakan asumsi dari beberapa variabel ekonomi makro yang dijadikan dasar perhitungan dalam menentukan besaran RAPBN. Asumsi ekonomi makro yang dipakai  dalam APBN adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, suku bunga SBI 3 bulan, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah ICP, dan lifting minyak.

Asumsi-asumsi ekonomi makro tersebut pada reliasasinya di pelaksanaan APBN sangat dipengaruhi oleh gejolak ekonomi global dan tentunya deviasi dari asumsi tersebut akan membawa dampak pada APBN. Dampak dari deviasi realisasi asumsi pada APBN tersebut mengandung risiko fiskal yang harus diantisipasi dan ditanggung APBN. Selama tahun 2008 perekonomian global selalu bergejolak yang ditandai dengan fluktuasi harga minyak mentah dunia yang memiliki trend menanjak pada kuartal I,dan kuartal II, dengan harga sampai menyentuh angka $146 per barel di bulan Juli 2008.

Permasalahan

Sumber : OPEC

Di perdagangan internasional, kecemasan tentang harga minyak sebenarnya dipicu oleh beberapa sebab, yaitu:

1.      Faktor fundamental

  • Permintaan konsumen

Berdasarkan hukum ekonomi, jika permintaan akan minyak meningkat dan penawaran tetap, maka harga minyak akan naik. Sebaliknya jika permintaan menurun dan penawaran tetap, maka harga minyak akan turun.

  • Penawaran produsen

Berdasarkan hukum ekonomi, jika penawaran akan minyak menurun sementara permintaan tetap, maka harga minyak akan naik. Sebaliknya jika penawaran akan minyak meningkat pada saat permintaan tetap, maka harga minyak akan turun.

2.      Faktor non-fundamental

  • Melemahnya nilai mata uang dollar AS

Kejatuhan mata uang dollar AS terhadap euro selama 12 bulan terakhir hingga mencapai 16% (pada tahun 2007) diilustrasikan sebagai pukulan telak terhadap negara-negara OPEC. Mengingat nominasi perdagangan minyak dunia dalam dollar, maka penurunan nilai mata uang dollar dengan sendirinya menyodok perekonomian negara-negara eksportir minyak. Pada satu sisi, harga minyak memang mengalami lonjakan. Di lain sisi, terjadi penggerusan nilai terhadap cadangan devisa negara-negara OPEC dalam denominasi dollar. Realisme inilah yang kemudian mendorong munculnya usulan agar OPEC sungguh-sungguh mempertimbangkan penggunaan mata uang lain di luar dollar AS.

  • Spekulasi dari para pelaku pasar dalam kancah future trading minyak

Dalam konteks pembicaraan tentang ulah kaum spekulan, KTT mengingatkan kembali penyikapan yang pernah dikedepankan OPEC sebelum pelaksanaan KTT Riyadh. Per 1 November 2007, misalnya, OPEC yang beranggotakan 12 negara itu telah menambah pasokan minyak di pasar dunia. Outstanding produksi minyak OPEC per Oktober 2007 berada dalam kisaran 31 juta barrel per hari. Dengan demikian, OPEC masih mampu mempertahankan posisinya sebagai pemasok terbesar minyak dunia, yakni sebesar 40% dari total konsumsi dunia. Dengan keputusan penambahan pasokan terhitung sejak 1 November 2007 itu maka OPEC harus menggelontorkan lagi minyak ke pasar dunia sebesar 500.000 barrel per hari. Sehingga secara keseluruhan pasokan OPEC menjadi 27,2 juta barrel per hari. Namun apa yang terjadi kemudian? Ternyata, harga minyak terus melambung, bahkan menjadi begitu mencemaskan lantaran mendekati US$ 100 per barrel. Ekuilibrium berlandaskan keseimbangan supply dan demand lalu menjadi tak relevan.

Fluktuasi harga minyak sangat beresiko terhadap APBN, karena fluktuasi harga minyak akan menimbulkan deviasi terhadap besaran-besaran komponen pendapatan, belanja, maupun pembiayaan dalam APBN. Dalam revisi APBN terakhir ditetapkan harga minyak mentah dunia ditetapkan 110 dolar AS per barel, lifting minyak tetap 0,927 ribu barel per hari, sedangkan konsumsi BBM bersubsidi menjadi 36,2 Juta kilo liter per tahun, pertumbuhan ekonomi 6 persen, subsidi BBM Rp 132,1 triliun dan defisit sebesar Rp 82,3 triliun.

Lebih lanjut mengenai fluktuasi harga minyak dan dampaknya terhadap APBN Indonesia akan dibahas pada Bab III.

LANDASAN TEORI

A. PENETAPAN HARGA MINYAK

Menurut mazhab ekonomi klasik, mekanisme pasar akan membentuk suatu keseimbangan (ekuilibrium). Harga terbentuk atas dasar permintaan konsumen dan penawaran penjual. Permintaan dan penawaran tersebut akan bertemu pada suatu titik keseimbangan pada suatu tingkat harga tertentu.

Menurut OPEC, harga minyak mentah bereaksi terhadap permintaan dan penawaran untuk jangka pendek dan tingkat investasi untuk jangka yang lebih panjang.

Permintaan akan minyak, sama seperti permintaan akan energi pada umumnya, berhubungan erat dengan tingkat pertumbuhan ekonomi. Pada saat ekonomi tumbuh, maka lebih banyak energi yang dikonsumsi, baik untuk proses produksi dan distribusi hasil produksi kepada konsumen, maupun meningkatnya konsumsi oleh sektor rumah tangga seiring dengan meningkatnya jumlah kepemilikan kendaraan bermotor. Meningkatnya permintaan akan mengakibatkan naiknya harga minyak. Sebaliknya, saat ekonomi mengalami kontraksi permintaan akan minyak dan energi lainnya cenderung menurun, sehingga harga minyak pun ikut turun.

Ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi penawaran akan minyak:

-        Kebijakan kuota produksi OPEC yang ditetapkan untuk anggotanya.

-        Strategi negara-negara non-OPEC mengurangi produksi untuk menaikkan harga minyak.

-        Keadaan politis yang tidak stabil pada negara-negara penghasil minyak di Timur Tengah seperti Irak dan Iran yang menghambat produksi minyak.

Terkait dengan investasi, jika investasi tidak dilakukan jauh sebelumnya, persediaan minyak menjadi terbatas untuk jangka waktu yang lebih panjang, sehingga akan menaikkan harga. Sentimen juga merupakan faktor penting: jika para pelaku pasar minyak percaya bahwa akan ada penurunan penawaran minyak maka mereka akan menaikkan harga bahkan sebelum hal tersebut benar-benar terjadi.

Faktor lainnya yang mempengaruhi harga minyak menurut OPEC adalah kecelakaan, cuaca yang buruk, menaiknya permintaan, transportasi minyak yang diragukan dari produsen, pemogokan karyawan, serta gangguan terhadap produksi lainnya, termasuk perang dan bencana alam.

Ada beberapa elemen yang terkandung dalam harga suatu komoditas. Elemen-elemen yang terkandung dalam harga minyak menurut US Department of Energy’s Energy Information Administration (EIA) antara lain:

-        Harga minyak mentah;

-        Pajak;

-        Penyulingan;

-        Distribusi.

B. SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK

Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) menunjukkan tingkat harga produk BBM dari perusahaan  dalam negeri masih di bawah tingkat harga di pasar dunia. Selain itu, subsidi silang juga sering diterapkan melalui pemindahan beban dari suatu produk BBM seperti minyak tanah ke produk BBM lainnya. Pemberian subsidi BBM dimaksudkan untuk menjaga kestabilan harga BBM di dalam negeri dari fluktuasi harga minyak di pasar dunia.

Formula perhitungan subsidi BBM sesuai dengan Peraturan Presiden No. 71 tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu adalah:

Subsidi BBM = Q BBM x (Harga Patokan BBM – Harga Jual BBM Setelah Pajak)

Harga patokan menurut Perpres No. 71 tahun 2005 adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata pada periode 1 bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin.

Subsidi diberikan kepada jenis BBM tertentu, yaitu premium (P), kerosene (K), dan solar (S), serta golongan konsumen tertentu, yaitu rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

Beberapa variabel yang mempengaruhi perhitungan subsidi BBM antara lain:

1.      Harga minyak mentah

Subsidi BBM dipengaruhi fluktuasi harga minyak mentah Indonesia, mengingat sebagian besar biaya produksi BBM dari operator subsidi BBM merupakan biaya untuk pengadaan minyak mentah, yang harganya mengikuti tingkat harga di pasar internasional. Dengan demikian, apabila harga BBM bersubsidi tidak disesuaikan dengan perkembangan harga pasar, maka dengan penerapan pola public service obligation (PSO), dimana subsidi BBM merupakan selisih antara harga patokan (harga MOPS[1] + alpha[2]), sebagai harga jual operator BBM (PT Pertamina), dengan harga jual BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah, setiap terjadi perubahan ICP akan menyebabkan beban subsidi BBM berubah dengan arah yang sama dengan perubahan selisih harga tersebut.

2.      Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS

Dewasa ini Indonesia termasuk net importir minyak, sehingga makin melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, maka akan semakin memperbesar harga beli minyak yang pada akhirnya akan mempengaruhi besaran subsidi BBM yang akan membebani APBN.

3.      Konsumsi BBM di dalam negeri

Subsidi BBM akan meningkat apabila terjadi kenaikan ICP melalui kenaikan konsumsi BBM bersubsidi. Kenaikan harga minyak dunia akan meningkatkan disparitas harga domestik dengan harga internasional. Disparitas harga BBM yang terlalu besar dapat memicu kenaikan konsumsi BBM bersubsidi melalui, potensi penyelundupan BBM, pencampuran BBM bersubsidi dengan non subsidi dan beralihnya masyarakat pengguna BBM non subsidi ke BBM bersubsidi.

4.      Harga BBM di dalam negeri

Penentuan harga jual BBM bersubsidi dipatok pada suatu tingkat harga tertentu. Dengan kondisi demikian maka akan menimbulkan konsekuensi jika harga minyak mentah dunia naik, maka beban subsidi BBM juga akan semakin meningkat.

Beban subsidi BBM yang terus meningkat akan menganggu keberkelanjutan (sustainability) anggaran pemerintah, yang pada gilirannya dapat mengancam stabilitas perekonomian dan mengurangi kepercayaan terhadap ekonomi Indonesia. Erosi kepercayaan berisiko mendorong arus modal keluar, yang pada gilirannya dapat mengakibatkan melemahnya nilai tukar rupiah. Jika nilai tukar rupiah melemah, harga-harga domestik akan ikut melonjak karena imported inflation. Jika harga-harga naik, maka beban perekonomian rakyat akan semakin berat. Situasi tersebut akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi melemah, pengangguran meningkat dan kemiskinan semakin tinggi. Selain itu, peningkatan beban subsidi BBM dan listrik akan membawa akibat kepada pengurangan anggaran pemerintah untuk berbagai program penting untuk kesejahteraan rakyat, seperti alokasi untuk kemiskinan dan infrastruktur.

C. BAGI HASIL MINYAK

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 344/KMK.06/2001 Tanggal 30 Mei 2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam, Dana Bagi Hasil adalah Dana Perimbangan yang berasal dari penerimaan sumber daya alam yang merupakan bagian Daerah.

Dalam Keputusan tersebut, yang dimaksud dengan Penerimaan Negara dari sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam dihitung berdasarkan lifting yang berasal dari wilayah Kabupaten/Kota Penghasil atau dari luar Kabupaten/Kota Penghasil dalam wilayah Propinsi atau dari luar wilayah Propinsi (pasal 2).

Dalam pasal 3 disebutkan bahwa Penerimaan Negara yang berasal dari sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibagikan kepada Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil. Pembagian Dana Bagi Hasil tidak termasuk penerimaan Negara dari sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam yang berasal dari lifting minyak bumi dan gas alam di luar wilayah Propinsi.

PEMBAHASAN

A. Fluktuasi Harga Minyak Mentah Dunia

Minyak mentah sebagai suatu komoditas ekonomi tentunya selalu mengikuti mekanisme pasar yang secara otomatis akan membentuk harga berdasarkan permintaan dan penawaran. Walaupun banyak sekali faktor yang turut mempengaruhi harga minyak mentah, permintaan yang terus meningkat akan kebutuhan energi namun tidak diimbangi dengan naiknya penawaran membawa dampak trend harga rata-rata minyak dunia dalam 10 tahun terakhir berada pada trend kenaikan harga.

Seperti pada grafik dibawah ini menunjukan perkembangan harga minyak mentah  internasional yang dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran.

Sumber : Nota Keuangan dan RAPBN 2009

Trend kenaikan harga minyak yang juga diperkirakan oleh Energy Information Administration (EIA), dalam rilisnya pada tanggal 8 Juli 2008, harga minyak WTI dalam tahun 2009 diperkirakan rata-rata mencapai US$132,75 per barel. Walaupun pada saat ini harga minyak mentah mengalami trend penurunan harga sejak krisis subprime mortgage di Amerika, harga minyak diperkirakan akan naik kembali begitu pertumbuhan ekonomi kembali normal. Sebagai komoditas energi utama dunia, harga minyak mau tidak mau menjadi salah satu faktor ekonomi yang selalu diperhitungkan setiap negara dalam penyusunan anggaran belanjanya selain faktor-faktor ekonomi makro yang lain.

Dalam penyusunan RAPBN Indonesia, indikator-indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3 bulan, nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ ICP), dan lifting minyak. Indikator-indikator tersebut merupakan asumsi dasar yang menjadi acuan bagi penghitungan besaran-besaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBN. Apabila realisasi variabel-variabel tersebut berbeda dengan asumsinya, maka besaran-besaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam APBN juga akan ikut berubah.Untuk itu pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan asusmsi harga minyak yang di pakai di APBN-P 2008, bahkan untuk RAPBN 2009 pemerintah memberi asusmsi harga minyak di kisaran $130 per barel. Hal ini karena  harga minyak akan sangat berpengaruh pada sisi penerimaan dan pengeluaran. Setiap kemungkinan fluktuasi harga minyak yang mengakibatkan deviasi terhadap asumsi yang ditetapkan akan membawa dampak langsung ke APBN dan pemerintah harus siap menghadapi risiko fiskal yang timbul.

B. Pengaruh Kenaikan Harga Minyak Mentah Dunia Terhadap APBN

Harga minyak mentah yang melebihi dari asusmsi yang telah ditetapkan pada APBN akan berpengaruh pada pelaksanaan APBN. Harga minyak ICP mempengaruhi APBN pada sisi pendapatan dan belanja negara. Pada sisi pendapatan negara, kenaikan harga minyak ICP antara lain akan mengakibatkan kenaikan pendapatan dari kontrak production sharing (KPS) minyak dan gas melalui PNBP. Peningkatan harga minyak dunia juga akan meningkatkan pendapatan dari PPh Migas dan penerimaan lainnya. Pada sisi belanja negara, peningkatan harga minyak ICP antara lain akan meningkatkan belanja subsidi BBM dan dana bagi hasil ke daerah.

1. Sisi Pendapatan Negara

Perubahan harga minyak mentah akan berpengaruh terhadap pendapatan negara, baik penerimaan SDA migas dan PPh migas, maupun PNBP lainnya yang berasal dari pendapatan minyak mentah DMO (Domestic Market Obligation). Penerimaan yang disebut terakhir ini bersifat kontijensi (contingency), karena penerimaan ini bisa menjadi nihil, apabila harga jual minyak mentah DMO tersebut sama dengan harga beli pemerintah atau harga minyak mentah DMO milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dibeli oleh pemerintah dengan harga ICP.

Secara umum, persentase penerimaan negara dari sektor migas terhadap total penerimaan negara menunjukkan trend meningkat, rata-rata terendah tahun 2007sebesar 25,0 persen dan tertinggi tahun 2008 sebesar 33,4 persen. Rendahnya penerimaan negara dari sektor migas pada tahun 2007 disebabkan oleh menurunnya penerimaan SDA minyak bumi dari Rp125,1 triliun tahun 2006 (audited) menjadi Rp93,6 triliun tahun 2007 (audited).

Dengan asumsi faktor-faktor lainnya tetap (ceteris paribus), maka setiap USD1 per barel perubahan harga minyak mentah Indonesia (ICP) di pasar internasional, akan berpotensi memberikan dampak netto terhadap pendapatan negara, baik penerimaan SDA migas maupun PNBP lainnya yang bersumber dari pendapatan minyak mentah DMO sebesar Rp2,8 triliun s.d. Rp2,9 triliun (0,054 s.d. 0,055 persen PDB). Jumlah ini diperkirakan berasal dari penerimaan PPh Migas sebesar Rp0,66 triliun, penerimaan SDA migas sekitar Rp2,1 triliun s.d. Rp2,2 triliun, dan PNBP lainnya yang bersumber dari pendapatan minyak mentah DMO sekitar Rp0,1 triliun.

2. Sisi Pengeluaran Negara

Selain berpengaruh terhadap sisi pendapatan negara, fluktuasi perubahan harga minyak mentah Indonesia juga mempengaruhi perubahan pos-pos belanja dalam APBN, yaitu subsidi BBM dan subsidi listrik pada belanja pemerintah pusat, serta dana bagi hasil pada belanja ke daerah.

Untuk sisi belanja negara, porsi pengeluaran terbesar berasal dari Subsidi BBM. Subsidi BBM menyumbang pengeluaran negara terbesar pada tahun 2008 sebesar 59,6 persen atau Rp180,3 triliun, turun dibandingkan tahun 2003 yang persentasenya mencapai 88,9 persen atau Rp30,0 triliun (dengan asumsi subsidi Dana Bagi Hasil ke daerah pada tahun 2003 tidak dimasukkan).

Subsidi BBM sangat terpengaruh oleh fluktuasi perubahan harga minyak mentah Indonesia, mengingat sebagian besar biaya produksi BBM dari operator subsidi BBM merupakan biaya untuk pengadaan minyak mentah, yang harganya mengikuti tingkat harga di pasar internasional. Dengan demikian, apabila harga BBM bersubsidi tidak disesuaikan dengan perkembangan harga pasar, maka dengan penerapan pola public service obligation (PSO), dimana subsidi BBM merupakan selisih antara harga patokan (harga MOPS + alpha), sebagai harga jual operator BBM (PT Pertamina), dengan harga jual BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah, setiap terjadi perubahan ICP akan menyebabkan beban subsidi BBM berubah dengan arah yang sama dengan perubahan selisih harga tersebut.

Sebagai gambaran, dalam RAPBN tahun 2009, dengan asumsi berbagai variabel dan faktor- faktor lainnya tetap, seperti nilai tukar rupiah dan volume konsumsi BBM, maka setiap perubahan ICP sebesar US$1 per barel, diperkirakan menyebabkan perubahan beban subsidi BBM sekitar Rp2,5 triliun s.d. Rp2,6 triliun. Kenaikan ICP juga  dapat meningkatkan subsidi BBM melalui kenaikan konsumsi BBM bersubsidi.  Kenaikan harga minyak dunia akan meningkatkan disparitas harga domestik dengan harga internasional. Disparitas harga BBM yang terlalu besar dapat memicu kenaikan konsumsi BBM bersubsidi melalui, potensi penyelundupan BBM, pencampuran BBM bersubsidi dengan non subsidi dan beralihnya masyarakat pengguna BBM non subsidi ke BBM bersubsidi.  Ketiga Faktor ini dapat mendorong makin tingginya konsumsi BBM bersubsidi, dengan demikian  akan menyebabkan kenaikan subsidi BBM. Sebaliknya jika harga minyak dunia, maka disparitas harga akan semakin mengecil. Disparitas harga yang semakin kecil diharapkan dapat mencegah ketiga hal di atas, sehingga konsumsi BBM bersubsidi dapat relatif terkendali sebagaimana yang diasumsikan di dalam APBN.

Selain subsidi BBM, perubahan ICP juga akan mempengaruhi perubahan beban subsidi listrik. Hal ini di samping karena sebagian pembangkit listrik milik PLN masih menggunakan bahan bakar minyak (tahun 2009 diperkirakan sekitar 24,8 persen dari total gWh yang diproduksi), juga karena harga beli BBM oleh PLN merupakan harga BBM nonsubsidi (yang sama dengan harga BBM di pasar), yang perkembangannya sangat dipengaruhi oleh perubahan harga minyak mentah di pasar internasional. Karena itu, setiap perubahan harga minyak mentah sangat sensitif terhadap perubahan biaya pokok produksi (BPP) listrik, dan apabila tarif dasar listrik (TDL) ditetapkan tidak berubah, maka beban subsidi listrik yang merupakan selisih antara TDL dengan BPP, juga akan mengalami perubahan, searah dengan perubahan harga minyak mentah. Dalam tahun 2009, apabila berbagai variabel dan faktor-faktor yang lain dianggap tetap, maka setiap perubahan harga minyak mentah sebesar US$1,0 per barel, diperkirakan akan berpengaruh pada perubahan beban subsidi listrik sekitar Rp0,4 triliun s.d. Rp0,5 triliun.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa setiap perubahan harga minyak mentah (ICP) sebesar US$1 per barel (ceteris paribus) akan berpotensi mengakibatkan perubahan belanja pemerintah pusat (yaitu subsidi BBM dan Subsidi Listrik) pada RAPBN 2009 sekitar Rp2,8 triliun s.d. Rp3,0 triliun. Sementara itu, perubahan ICP yang menyebabkan perubahan pada sisi penerimaan negara dari sektor migas, juga akan berpengaruh terhadap besaran alokasi belanja ke daerah. Dalam proses penyusunan RAPBN, komponen belanja ke daerah yang dipengaruhi secara langsung oleh perubahan ICP adalah Dana Bagi Hasil (DBH). Pada DBH, perubahan ICP akan berpengaruh terhadap besaran alokasi DBH penerimaan sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DBH disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan. Karena itu, setiap perubahan pada penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas alam akibat perubahan ICP, akan menyebabkan perubahan pada alokasi DBH dari penerimaan sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, bagian daerah atas penerimaan minyak bumi dan gas alam masing-masing ditetapkan sebesar 15 persen dan 30 persen, sedangkan khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai otonomi khusus, bagian daerah dari penerimaan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 70 persen dari total penerimaan migas setelah dikurangi dengan pajak.

Sebagai gambaran, setiap perubahan asumsi harga minyak mentah sebesar US$1 per barel dengan asumsi faktor-faktor lainnya tetap (ceteris paribus), diperkirakan berakibat pada perubahan belanja daerah (DBH Migas) sebesar Rp0,4 triliun s.d. Rp0,5 triliun. Dengan berbagai perkembangan sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat diketahui bahwa setiap perubahan harga minyak sebesar US$1,0 per barel (ceteris paribus) diperkirakan akan berakibat pada perubahan belanja negara dalam RAPBN 2009 sebesar Rp3,3 triliun s.d. Rp3,5 triliun.

3.        Dampak Netto Perubahan Harga Minyak Mentah (ICP) terhadap RAPBN 2009

Mengingat setiap US$1 per barel perubahan harga minyak mentah Indonesia (ICP) di pasar internasional, diperkirakan akan memberikan dampak terhadap perubahan pendapatan negara sebesar Rp2,8 triliun s.d. Rp2,9 triliun (0,054 s.d. 0,056 persen PDB), dan berakibat pada perubahan belanja negara sebesar Rp3,3 triliun s.d. Rp3,5 triliun (0,062 s.d. 0,065 persen PDB), maka dapat disimpulkan bahwa setiap US$1 per barel perubahan ICP pada RAPBN 2009 akan memberikan dampak netto negatif terhadap perubahan defisit sebesar Rp0,4 triliun s.d. Rp0,6 triliun (0,008 s.d 0,011 persen terhadap PDB).

IDENTIFIKASI RISIKO, MITIGASI RISIKO DAN KESIMPULAN

A. Identifikasi Risiko

Pergerakan harga minyak mentah dunia yang sangat tidak stabil menyebabkan pengaruhnya terhadap APBN juga besar. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2009 disebutkan bahwa perubahan asumsi harga minyak naik sebesar US$ 1 maka dapat menyebabkan defisit APBN bertambah antara Rp0,4 triliun sampai dengan Rp0,6 triliun. Dengan asumsi faktor-faktor lainnya tetap (ceteris paribus), maka setiap USD1 per barel perubahan harga minyak mentah Indonesia, akan berpotensi memberikan dampak netto terhadap pendapatan negara sebesar Rp2,8 triliun s.d. Rp2,9 triliun (0,054 s.d. 0,055 persen PDB) yang terdiri atas :

1.      penerimaan PPh Migas sebesar Rp0,66 triliun,

2.      penerimaan SDA migas sekitar Rp2,1 triliun s.d. Rp2,2 triliun,

3.      dan PNBP lainnya dari pendapatan minyak mentah DMO sekitar Rp0,1 triliun

Sedangkan pada sisi Belanja pos pos yang terpengaruh dengan perubahan harga minyak adalah Belanja Subsidi Minyak dan Subsidi Listrik, serta Dana Bagi Hasil.  Dengan asumsi faktor yang lain tetap maka setia kenaikan US$ 1 pada harga minyak Indonesia maka secara netto akan berdampak pada belanja negara sebesar Rp3,3 triliun s.d Rp3.5 triliun yang terdiri atas :

1.      subsidi BBM sekitar Rp2,5 triliun s.d. Rp2,6 triliun.

2.      subsidi listrik sekitar Rp0,4 triliun s.d. Rp0,5 triliun

3.      belanja daerah (DBH Migas) sebesar Rp0,4 triliun s.d. Rp0,5 triliun.

Dari analisis diatas  dapat kita simpulkan bahwa dampak perubahan harga minyak khususnya kenaikan harga minyak terhadap APBN cukup besar dan cenderung negatif karena dengan kenaikan asumsi US$ 1 mengakibatkan bertambahnya defisit minimal Rp0,4 triliun.

Selain itu, kemungkinan terjadinya perubahan harga minyak dunia sangat  besar mengingat faktor-faktor penyebab fluktuasi tersebut cukup kuat dan saat ini kecenderungan harga minyak dunia sedang turun seiring melemahnya pertumbuhan ekonomi global. Tetapi potensi penguatan kembali harga minyak dunia cukup besar seiiring kemungkinan kebijakan fiskal yang ekspansif yang akan diterapkan oleh negara – negara utama konsumen minyak dunia yaitu Amerika Serikat dan Eropa serta China sebagai stimulus untuk menggerakkan kembali perekonomian masing-masing negara.

Dengan analisis di atas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa risiko perubahan harga minyak Indonesia (ICP) maka dengan menggunakan model kuadran risiko, risiko perubahan harga minyak Indonesia (ICP) dapat kita masukkan dalam kuadran I yaitu risiko yang mengancam pencapaian tujuan dari institusi. Hal ini dikarenakan dampak yang ditimbulkan besar serta kemungkinan kejadiannya juga besar. Selain berdampak langsung pada APBN, flukstuasi harga minyak juga sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia karena saat ini Indonesia merupakan negara yang mengimpor minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

B. Mitigasi Risiko

Secara umum, untuk risiko di kuadran I maka mitigasi yang dilakukan adalah dengan strategi  penghindaran risiko serta pencegahan risiko. Tetapi, tidak menutup strategi lain seperti pengalihan dan pengurangan risiko karena sangat tidak mungkin untuk menghindari risiko perubahan harga minyak ini mengingat saat ini minyak bumi merupakan sumber daya utama yang menggerakkan semua roda perekonomian.

1. Pengalihan Risiko

Untuk pengalihan risiko maka yang dapat digunakan adalah Fasilitas Lindung Nilai (Hedging) Lindung Nilai atau hedging secara singkat dapat sebagai kontrak jual atau beli suatu komoditas yang akan dikirimkan pada masa datang dengan harga yang ditetapkan pada saat kontrak dibuat. Tujuan dari lindung nilai ini adalah untuk menghindari terjadinya fluktuasi harga yang dapat menyebabkan terjadinya kerugian. Tetapi seperti halnya asuransi, untuk melakukan hedging, pelaku hedging harus membayar sejumlah premi yang nilainya biasanya berubah seiring perubahan harga komoditas yang di kontrakkan. Karena minyak mentah diperdagangkan dengan sistem perdagangan berjangka, maka lindung nilai ini dapat digunakan untuk mendapatkan kepastian harga atas komoditas yang akan di beli maupun di jual.

Fasilitas lindung nilai ini merupakan strategi pengalihan risiko karena dengan hedging risiko yang dihadapi dengan cara mengalihkannya kepada pihak yang lain.Untuk melakukan lindung nilai pada harga minyak Indonesia harus dilakukan dulu analisis atas manfaat yang diperoleh dengan biaya premi yang dikeluarkan. Dengan kecenderungan harga minyak yang saat ini turun, maka untuk jangka pendek hedging tidak cukup menguntungkan karena kemungkinan biaya yang dikeluarkan masih lebih besar dibandingkan manfaatnya. Tetapi untuk jangka panjang hedging masih patut dipertimbangkan untuk dilakukan mengingat produksi dalam negeri yang terus menurun.

Penghindaran Risiko

a. Penggunaan Energi Alternatif sebagai sumber energi utama

Untuk menghindari risiko kenaikan harga minyak tentunya kita harus mengurangi dan meminimalisir ketergantungan terhadap sumber energi minyak bumi dengan cara pengembangan energi alternatif. Dengan pengembangan energi alternatif diharapkan pemakaian bahan bakar minyak semakin berkurang dan berganti dengan bahan bakar alternatif seperti Gas, Batubara, Biofuel, dan sumber energi lainnya yang dapat terbarukan.

Tentunya langkah ini bukanlah langkah yang mudah karena menyangkut teknologi dan sumber daya manusia, namun langkah ini dianggap salah satu langkah tepat menghindari dampak kenaikan harga minyak khususnya subsidi BBM. Pemakaian energi alternatif akan mengurangi volume pemakaian BBM bersubsidi sehingga apabila terjadi kenaikan harga minyak beban subsidi tidak meningkat secara signifikan dan membebani APBN.

Salah satu negara yang sama sekali tidak tergantung pada BBM adalah Afrika Selatan yang telah menggunakan energi batu bara sebagai sumber energi pengganti BBM. Dengan teknologi yang memadai dan sumber daya batu bara yang cukup pemerintah Afrika Selatan berhasil membuat batu bara cair sebagai pengganti minyak bumi.

b. Sistem harga BBM yang elastis sesuai dengan harga pasar

Mekanisme subsidi energi saat ini tentu sangat mengandung risiko yang sangat besar apabila terjadi kenaikan harga minyak dunia. Untuk itu, walaupun kebijakan untuk menggunakan harga BBM dengan harga pasar adalah kebijakan yang sangat tidak populis untuk pemerintah, kebijakan ini dapat diambil dalam kondisi darurat. Tentunya dengan sistem ini yang harus dilakukan pemerintah adalah bagaimana mendapatkan dukungan politis dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk perubahan konstitusi maupun Undang-Undang untuk menjadi dasar hukum yang kuat.

Langkah ini harus diimbangi dengan berbagai kebijakan lain dari pemerintah sebagai kompensasi kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan dampak di masyarakat. Pemerintah dapat tetap memberikan subsidi BBM hanya kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan seperti subsidi hanya untuk kendaraan umum masyarakat. Walaupun sangat rawan penyimpangan apabila ada pengkhususan pemakai BBM bersubsidi, langkah ini dapat mengurangi jumlah subsidi BBM.

Pengurangan Risiko

a. Membatasi ekspor minyak mentah dan meningkatkan kemampuan pengolahan minyak mentah

Salah satu langkah untuk mengurangi risiko adalah dengan membatasi ekspor minyak mentah. Membatasi ekspor minyak mentah merupakan salah satu strategi pengurangan  terhadap risiko fluktuasi harga minyak yang dapat dilakukan pemerintah dengan cara tidak lagi membuat komitmen  ekspor setelah semua kontrak jangka panjang habis serta untuk Kontrak Production Sharing yang baru diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tentunya juga harus ditingkatkan teknologi  kemampuan operator pengolahan minyak mentah dalam negeri sehingga hasil eksplorasi dalam negeri dapat diolah di dalam negeri menjadi BBM untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Memang, dengan membatasi ekspor maka penerimaan dan belanja negara akan terpengaruh tetapi dengan tidak diekspor maka pengaruh perubahan harga minyak tidak akan terlalu besar karena kebutuhan dalam negeri sebagian dapat dipenuhi dengan produksi sendiri. Langkah untuk membatasi ekspor juga perlu kajian yang mendalam karena terkait dengan banyak pihak serta mempengaruhi APBN baik di sisi pendapatan maupun belanja.

b. Mengurangi Subsidi Minyak dan Listrik

Pengurangan risiko fluktuasi harga minyak terhadap APBN dapat dilakukan dengan cara melakukan pengurangan subsidi energi yang mempunyai persentase yang besar terhadap keseluruhan belanja pemerintah. Dengan total hampir 20 persen dari total belanja yang harus dikeluarkan pemerintah pada tahun 2008, maka salah satu cara yang dapat diterapkan pemerintah adalah dengan mengurangi subsidi secara bertahap. Atau dengan kata lain menaikan harga BBM.

c. Mengurangi konsumsi

Dalam rangka penghematan pemakaian energi maka pemerintah akan terus melaksanakan program diversifikasi dan pemanfaatan energi alternatif seperti minyat nabati (biofuel/biodiesel). Dan juga pemerintah akan tetap melaksanakan program konversi penggunaan minyak tanah ke pemakaian gas untuk kelompok rumah tangga.


[1] Mid Oil Platt’s Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura.

[2] a = Biaya Distribusi + Margin

THE EXCHANGE RATE

Download file disini

Oleh : Agus Hendartono, Agus Setiawan, Ananda Sumarto E. Putra, Anang Rahmawan, Andi Koirul Anam, Bachrul Ulum.

FOREIGN EXCHANGE MARKETS

Secara sederhana, foreign exchange adalah mata uang asing dan aset keuangan yang sangat liquid lainnya yang dinyatakan dalam mata uang asing. Foreign exchange market adalah pasar di mana mata uang dari suatu negara ditukarkan dengan mata uang negara lainnya. Foreign exchange market tersebut diciptakan oleh importir, eksportir, bank dan para spesialis yang bergerak dalam jual beli mata uang asing yang disebut Foreign exchange brokers. Foreign exchange rate adalah harga di mana suatu mata uang dipertukarkan dengan mata uang lainnya. Contohnya, satu Dollar Australia dibeli dengan 60 Yen Jepang, maka nilai tukar antara Dollar Australia dan Yen Jepang adalah 60 Yen per Dollar.

FOREIGN EXCHANGE REGIMES

Douglas McTaggart, dkk. (2003, 609) menyatakan ada tiga sistem exchange rate yang dapat digunakan, yaitu:

1.       Flexible exchange rate

Nilai tukar ditentukan oleh kekuatan pasar, tanpa intervensi dari bank sentral.

2.       Fixed exchange rate

Nilai tukar ditetapkan oleh bank sentral.

3.       Managed exchange rate

Terdapat intervensi bank sentral untuk mengendalikan fluktuasi nilai tukar, tetapi tidak mempertahankan nilai tukar pada tingkat tertentu.

Apabila terjadi kenaikan nilai tukar, maka disebut currency appreciation, sedangkan apabila terjadi penurunan disebut currency depreciation.

EXCHANGE RATE DETERMINATION: FLEXIBLE EXCHANGE RATE

Foreign Transaction by Domestic Residents

Faktor-faktor yang dapat meningkatkan permintaan atas foreign exchange:

  • Pembelian dengan cara impor;
  • Pendapatan dan transfer ke luar negeri (misalnya pembayaran dividen kepada investor asing, pembayaran bunga kepada lender, pemberian bantuan/hibah ke negara lain, dan lain-lain);
  • Pembelian aset luar negeri (capital outflow)

Hukum Permintaan untuk Foreign Exchange

Makin tinggi harga foreign exchange, makin kecil permintaan foreign exchange di foreign exchange market. Exchange rate mempengaruhi jumlah foreign exchange dalam dua hal:

1.       Import Effect

2.       Expected Profit Effect

Apabila digambarkan dalam sebuah kurva, maka permintaan terhadap foreign exchange adalah sebagai berikut:

Perubahan dalam Permintaan atas Foreign Exchange

Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan atas foreign exchange adalah:

1.       Domestic GDP dan Tingkat Impor

2.       Harga Domestik Relatif terhadap Harga Luar Negeri

3.       Interest Rate Differential

4.       Future Value dari Currency yang Diharapkan (Expected Future Value)

Tabel 1. Permintaan terhadap Foreign Exchange

Hukum Permintaan: Kuantitas foreign exchange yang diminta
Meningkat jika:

  • Nilai tukar valas turun

(Domestic currency apresiasi)

Turun jika:

  • Nilai tukar valas naik

(Domestic currency depresiasi)

Perubahan Permintaan: permintaan terhadap Foreign Exchange
Increases If:

  • Domestic GDP increase
  • Harga domestik naik relatif terhadap harga luar negeri
  • Interest rate differential decreases
  • Domestic currency diharapkan melemah
Decreases If:

  • Domestic GDP decreases
  • Harga domestik turun relatif terhadap harga luar negeri
  • Interest rate differential increases
  • Domestic currency diharapkan menguat

Domestic Transaction by Foreign Residents

Transaksi-transaksi yang akan meningkatkan supply foreign exchange diantaranya:

1.       Penjualan Ekspor, jumlah supply yang dihasilkan = nilai ekspor

2.       Pendapatan dan transfer lainnya ke dalam negeri

3.       Penjualan domestic assets ke luar negeri (capital inflow)

Hukum Penawaran atas Foreign Exchange

Makin tinggi harga foreign exchange, makin besar pula kuantitas supply foreign exchange di pasar. Exchange rate mempengaruhi kuantitas foreign exchange karena dua hal:

1.       Export Effect

2.       Expected Profit Effect

Apabila digambarkan dalam sebuah kurva, maka penawaran terhadap valas adalah sebagai berikut:

Perubahan dalam Penawaran atas Foreign Exchange

Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran atas foreign exchange adalah:

1.       Foreign GDP dan Tingkat Ekspor

2.       Harga Domestik Relatif terhadap Harga Luar Negeri

3.       Interest Rate Differential

4.       Future Value dari Currency yang Diharapkan (Expected Future Value)

Tabel 2. Penawaran terhadap Foreign Exchange

Hukum Penawaran: Kuantitas foreign exchange yang tersedia
Meningkat jika:

  • Nilai tukar valas naik

(Domestic currency depresiasi)

Turun jika:

  • Nilai tukar valas turun

(Domestic currency apresiasi)

Perubahan Penawaran: penawaran terhadap Foreign Exchange
Increases If:

  • Foreign GDP increase
  • Harga domestik turun relatif terhadap harga luar negeri
  • Interest rate differential increases
  • Domestic currency diharapkan menguat
Decreases If:

  • Foreign GDP decreases
  • Harga domestik naik relatif terhadap harga luar negeri
  • Interest rate differential decreases
  • Domestic currency diharapkan melemah

The Equilibrium Exchange Rate

Apabila nilai tukar terlalu tinggi, maka akan terjadi surplus (Qs > Qd) sedangkan apabila nilai tukar terlalu rendah, maka akan terjadi kekurangan/shortage (Qs > Qd). Surplus valas menyebabkan foreign currency depreciation (domestic currency apresiasi), sedangkan kekurangan foreign exchange akan menyebabkan foreign currency appreciation (domestic currency depresiasi).

Apa yang terjadi pada equilibrium exchange rate apabila demand/supply berubah?

1. Increase demand of foreign exchange

Apabila terjadi kenaikan impor, maka permintaan terhadap foreign exchange akan meningkat, sehingga kurva demand bergeser ke kanan. Peningkatan pemintaan atas impor menyebabkan depresiasi atas domestic currency.

2. Increase supply of foreign exchange

Apabila terjadi kenaikan ekspor, supply foreign exchange meningkat dan menggeser kurva penawaran ke kanan. Domestic currency mengalami apresiasi terhadap foreign exchange.

EXCHANGE RATE DETERMINATION: FIXED EXCHANGE RATE

Dalam sistem Fixed Exchange Rate, bank sentral menetapkan nilai tukar dari domestic currency. Untuk melakukan ini, bank sentral melakukan intervensi pasar dengan membeli dan menjual valas untuk menghilangkan potensi kekurangan atau kelebihan valas yang dapat menyebabkan variasi dalam equilibrium exchange rate. Terkadang, bank sentral membantu intervensinya dengan cara memaksakan kendali atas valas yang disebut exchange control. Exchange control adalah regulasi yang didesain untuk membatasi pengaruh permintaan dan penawaran valas sehingga potensi variasi equilibrium exchange rate tidak terlalu besar. Contoh regulasi ini adalah pembatasan atas transaksi valas yang dilakukan bank-bank, membatasi saldo valas atau membatasi pinjaman untuk investasi.

Potensi Kekurangan Valas

Apabila terjadi kenaikan permintaan valas (misalnya peningkatan impor), maka domestic currency mengalami depresiasi dan terjadi kenaikan nilai tukar. Dalam kondisi ini bank sentral harus mempertahankan nilai tukar valas dengan cara menjual valas sebesar kenaikan permintaannya.

Potensi kelebihan Valas

Apabila terjadi kenaikan penawaran valas (misalnya peningkatan ekspor), maka domestic currency mengalami apresiasi dan terjadi penurunan nilai tukar. Dalam kondisi ini bank sentral harus mempertahankan nilai tukar valas dengan cara membeli valas sebesar kenaikan penawarannya.

EXCHANGE RATE DETERMINATION: MANAGED EXCHANGE RATE

Sebagian besar bank sentral melakukan managed exchange rate di mana intervensi pasar dilakukan secara periodik dengan membeli atau menjual valas untuk mempengaruhi equilibrium exchange rate tetapi tidak menentukan nilai tukar tertentu terhadap domestic currency.

Argumen Pendukung Intervensi

  • Mengurangi ketidakstabilan dalam nilai tukar;
  • Mencegah/mengurangi inflasi;
  • Meningkatkan daya saing;
  • Untuk tujuan “testing and smoothing” (mengetahui trend dan menghilangkan fluktuasi)

Argumen Penentang Intervensi

  • Sulit untuk menetapkan kapan dan berapa besar intervensi yang harus dilakukan oleh bank sentral;
  • Sulit untuk mnjalankan kebijakan moneter secara independen, karena selalu ada keterkaitan dengan kebijakan lainnya (moneter maupun fiskal).

PURCHASING POWER PARITY

Menurut Shapiro (1996, 820) “Purchasing power parity is the notion that the ratio between domestic and foreign price level should equal the equilibrium exchange rate between domestic and foreign currencies.” Shapiro berusaha menjelaskan paritas daya beli merupakan persamaan yang menyatakan bahwa rasio antara tingkat harga domestik dan luar negeri seharusnya sama dengan tingkat ekuilibrium nilai tukar mata uang domestik dan luar negeri.

Pada dasarnya, teori paritas daya beli adalah sebuah cara untuk meramalkan kurs keseimbangan, jika suatu negara mengalami ketidakseimbangan neraca pembayaran. Kurs keseimbangan adalah kurs yang akan menyeimbangkan nilai impor dan ekspor suatu negara (Salvatore, 1997, 43). Jadi jika nilai impor lebih besar daripada nilai ekspornya (defisit) maka mata uang negara tersebut akan mengalami depresiasi atau kursnya melemah.

Lebih lanjut, teori paritas daya beli mencoba untuk menjelaskan bahwa pergerakan kurs antara mata uang dua negara disebabkan oleh tingkat harga masing-masing negara. Dalam jangka panjang, tingkat harga domestik akan mempengaruhi pembentukan suatu kurs.

Teori paritas daya beli memprediksikan bahwa kenaikan tingkat harga domestik mencerminkan adanya penurunan daya beli mata uang domestik. Penurunan daya beli mata uang tersebut akan diikuti dengan depresiasi mata uangnya. Demikian pula sebaliknya, kenaikan daya beli mata uang domestik  mencerminkan terjadinya apresiasi mata uang tersebut secara proporsional dalam pasar valuta asing.

Adanya depresiasi ataupun apresiasi mata uang yang proporsional ini menyebabkan terjadinya keseimbangan dalam perdagangan internasional. Jadi, suatu negara tidak akan mengalami kelebihan impor atau ekspor, dengan kata lain, nilai ekspor-impornya seimbang.

Teori paritas daya beli memiliki dua versi yaitu versi absolut dan versi relatif. Teori paritas daya beli absolut mengatakan bahwa kurs ekuilibrium sama dengan rasio tingkat- tingkat harga yang berlaku di kedua negara yang terkait. Sedangkan versi relatifnya menyatakan bahwa perubahan kurs dalam jangka waktu tertentu akan bersifat proporsional atau sebanding besarannya terhadap perubahan tingkat-tingkat harga yang berlaku di kedua negara selama periode yang sama. Jadi, paritas daya beli relatif mengubah versi absolutnya, dari sebuah pernyataan mengenai tingkatan harga dan kurs menjadi perubahan harga dan perubahan kurs (Salvatore, 1997:126).

Karena banyaknya kelemahan-kelemahan yang disebabkan asumsi-asumsi yang tidak realistis dalam versi absolut teori paritas daya beli, maka terbentuklah versi relatifnya. Rumusan paritas daya beli versi relatif ini adalah :

Berbagai pengujian empiris membuktikan bahwa versi relatif teori paritas daya beli dapat memberikan  perkiraan yang cukup baik dalam jangka panjang dan dalam berbagai kasus terjadinya gangguan moneter murni, seperti lonjakan inflasi dan sebagainya (Salvatore, 1997:133).

Namun tidak dapat disangkal, dibalik manfaat-manfaat yang dapat diperoleh, teori paritas daya beli versi relatif masih memiliki beberapa kelemahan.

Ada beberapa kelemahan di dalam teori paritas daya beli ini. Menurut Madura, dua hal utama yang menyebabkan teori paritas daya beli ini tidak konsisten adalah adanya faktor-faktor lain sebagai pembentuk kurs dan tidak adanya barang pengganti (substitute goods) (Madura, 1997:238).

Sedangkan menurut Salvatore (1997:137-139), ada beberapa hal yang dapat melemahkan konsep paritas daya beli, pertama, asumsi hukum satu harga yang tidak memperhitungkan adanya biaya-biaya transportasi dan hambatan perdagangan seperti tarif dan sebagainya. Kedua, adanya pasar monopolistik dan oligopolistik akan semakin melemahkan hukum satu harga ini. Apalagi bila hal tersebut diikut besarnya biaya transportasi dan hambatan perdagangan. Ketiga, adanya barang dan jasa yang tidak dapat diperdagangkan secara internasional yang akan mempengaruhi pembentukan indeks harga umum tiap-tiap negara dan keempat, jenis komoditi acuan yang digunakan tiap-tiap negara untuk menghitung tingkat inflasinya berbeda-beda. Hal ini disebabkan karena preferensi akan konsumsi masing-masing negara berbeda-beda. Namun, kenaikan tersebut belum tentu dialami oleh negara lain yang tidak menjadikan beras sebagai komoditi acuannya.

DAFTAR PUSTAKA

McTaggart, Douglas, et. al. 2003. Economics. Fourth edition. Australia. Pearson Education

Sukirno, Sadono. 2004. Makroekonomi: Teori Pengantar. Edisi ketiga. Jakarta. Rajagrafindo Persada

Supranto, J. 2000. Statistik: teori dan Aplikasi. Edisi keenam. Jakarta. Erlangga

http://www.bi.go.id/web/en/Moneter/Kurs+Bank+Indonesia/Kurs+Transaksi (diakses tanggal 15 Agustus 2008)

http://www.mudrajad.com/upload/journal_analisis-kurs-valas-box-jenkins.pdf (diakses tanggal 12 Agustus 2008)

http://www.wealthindonesia.com/wealth-growth-and-accumulation/exchange-rate.html (diakses tanggal 11 Agustus 2008)

http://www.ajangkita.com/forum/viewtopic.php?t=3814 (diakses tanggal 11 Agustus 2008)

http://www.ajangkita.com/forum/viewtopic.php?t=5412 (diakses tanggal 11 Agustus 2008)

http://www2.sjsu.edu/faculty/watkins/exchange.htm (diakses tanggal 11 Agustus 2008)

http://www.google.com/search?q=exchange+rate+determination&hl=en&lr=&start=10&sa=N (diakses tanggal 11 Agustus 2008)

Penerapan E-Procurement untuk Percepatan Penyerapan Anggaran

A.  PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang

Penyerapan yang rendah atas anggaran pendapatan dan belanja negara maupun daerah (APBN dan APBD) masih terjadi hingga akhir semester I 2008. Kondisi penyerapan anggaran tersebut juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Penyerapan anggaran  yang rendah dan lambat menyebabkan  fungsi stimulus APBN/APBD terhadap pergerakan atau pertumbuhan ekonomi menjadi berkurang dimana stimulan tersebut bermanfaat untuk peningkatan kegiatan produksi dan penyerapan tenaga kerja.

Sebagaimana diketahui fungsi dari anggaran negara maupun daerah meliputi fungsi distribusi, yaitu memberikan pelayanan yang merata kepada seluruh masyarakat terutama dalam penyediaan barang dan jasa yang tidak dapat disediakan oleh sektor privat (swasta). Apabila pihak instansi pemerintah lambat dalam mencairkan dana dalam anggaran yang telah dialokasikan maka program ataupun kegiatan tidak dapat dinikmati oleh masyarakat, dengan demikian fungsi pelayanan pemerintah berkurang.

Selain itu, penyerapan anggaran yang rendah pada semestar awal akan menyebabkan penyerapan anggaran yang menumpuk pada akhir semester dimana hal tersebut menunjukkan kurangnya efektivitas dalam pemanfaatan dana yang pada akhirnya akan berimplikasi terhadap manajemen kas.

Terdapat beberapa faktor penyebab penyerapan anggaran yang lambat dan salah satu dari penyebab tersebut adalah proses dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lambat. Berdasarkan pengalaman sistem pengadaan barang dan jasa secara konvensional membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang cukup besar pada setiap prosesnya. Pengadaan barang dan jasa di sektor pemerintah merupakan besaran yang sangat signifikan untuk itu diperlukan sistem pengadaan yang baru untuk menghemat waktu dan biaya pada setiap prosesnya. Electronic Procurement (E-procurement), merupakan sistem baru dalam upaya untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam pelaksanaannya, e-procurement di Indonesia diharapkan dapat memberikan manfaat positif dan mampu mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang menerapkan prinsip good corporate governance serta mampu menghemat anggaran maupun waktu yang digunakan. Pada saat ini kalau ada pengadaan melalui lelang akan ditulis pengumuman di koran 1 hari dan 7 hari pengumuman resmi di kantor pemerintah, dengan  e-procurement pengumuman tersebut dapat dipersingkat waktunya. Apabila waktu pengumuman yang dibutuhkan lebih pendek maka diharapkan pengadaan barang dan jasa  yang akan dilaksanakan juga akan lebih cepat berjalan dan penyerapan anggaran akan jauh lebih baik, karena penyerapan anggaran tidak menumpuk pada akhir tahun.

2.    Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan e-procurement, best practice pelaksanaan e-procurement, implementasi e-procurement di Indonesia dan kelemahan-kelemahan yang ada pada e-procurement. Pembahasan atas e-procurement tersebut diharapkan dapat memberikan deskripsi tentang keuntungan penerapan e-procurement dan mengetahui kendala atau kelemahan dalam implementasi e-procurement sehingga kendala atau kelemahan tersebut dapat diantisipasi demi pelaksanakan pengadaan barang dan jasa di sektor pemerintah secara lebih baik.

3.    Pembatasan Masalah

Makalah ini memfokuskan pada faktor internal dan eksternal yang berpengaruh  dalam e-procurement dan bagaimana pengadaan barang dan jasa melalui media elektronik atau e-procurement tersebut diterapkan.

B. BEST PRACTICE

1. Indonesia

Pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah merupakan salah satu alat untuk menggerakkan roda perekonomian. Penyerapan anggaran melalui pengadaan barang dan jasa ini menjadi sangat penting peranannya karena pelaksanaan pengadaan yang efektif dan efisien serta ekonomis akan mendatangkan manfaat maksimal dari penggunaan anggaran. Menjalankan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana ketentuan perundangannya akan berujung pada efisiensi ekonomi nasional yang nantinya dapat memangkas biaya-biaya tinggi yang tidak diperlukan.

Penyerapan anggaran yang rendah selama ini terjadi karena beberapa hal. Pertama, proses pengesahan anggaran oleh DPR yang memakan waktu lama. Kedua, rantai birokrasi yang panjang dan rumit dalam pembahasan usul anggaran belanja menghambat realisasi belanja. Ketiga, banyaknya pejabat yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi karena terlibat korupsi anggaran membuat ciut nyali pejabat untuk menggunakan anggaran.

Pemerintah harus memutar otak agar penyerapan anggaran yang rendah ini tidak terulang di masa mendatang. Caranya adalah pemerintah harus mempunyai standard operating procedure dalam pengusulan dan pembahasan anggaran. Untuk itu, pertama, pemerintah harus berani memutus rantai birokrasi penganggaran yang tidak efisien. Kedua, pemerintah harus proaktif menjemput bola bila terjadi pencairan anggaran yang lambat. Ketiga, pemerintah perlu menerapkan mekanisme reward and punishment (penghargaan dan sanksi) dalam penyerapan anggaran. Reward (penghargaan) diberikan kepada yang berhasil menggunakan anggaran secara efisien dan efektif untuk kepentingan publik. Reward bisa berupa penambahan anggaran sekian persen dari yang semestinya.

Sementara itu, punishment diberikan kepada yang lambat menyerap anggaran dan penggunaannya tak efektif. Sanksi bisa berupa pengurangan anggaran sekian persen pada tahun anggaran berikutnya. Keempat, untuk menghindari kemungkinan pejabat terlibat korupsi pengadaan barang, diperlukan proses pengadaan barang yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik. Sistem ini bisa dibentuk melalui e-procurement, tender pengadaan barang yang dilakukan secara elektronik dengan peranti teknologi informasi. Pemerintah pusat kemudian membentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), lembaga nondepartemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan lembaga ini berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Salah satu fungsi lembaga ini adalah untuk pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement).

Sesuai tugas dan fungsi LKPP dalam mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, maka LKPP akan melakukan langkah strategis guna mendorong K/L dalam meningkatkan realisasi program dan kegiatan khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Adapun langkah yang dilakukan sebagai berikut:

a.    Melakukan revisi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

b.    Melakukan inventarisasi anggaran yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa dengan mengirimkan surat kepada seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melaporkan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam mengintegrasikan sistem pengadaan dengan sistem penganggaran.

c.    Menyempurnakan dan mendorong kembali penggunaan sistem pengumuman rencana pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-announcement) bagi seluruh Departemen/Instansi.  Pada tahun 2006, KPK-Bappenas-Dep. Kominfo telah membangun sistem e-announcement, yang dimaksudkan terutama untuk menjamin kepastian dan kejelasan informasi bagi setiap orang (symetric information).  Data yang terkandung dalam sistem e-announcement mencakup antara lain data dan informasi mengenai pagu anggaran dan rencana paket-paket pekerjaan masing-masing departemen/instansi Pemerintah.  Di masa yang akan datang, seyogyanya e-announcement diintegrasikan dengan e-procurement.

d.    Membangun tahap awal sistem e-monitoring dan evaluasi. Berkaitan dengan butir 2 dan 3 sebagaimana tersebut diatas, LKPP akan membangun sistem e-monitoring dan evaluasi sebagai satu kesatuan dari e-announcement dan e-procurementE-monitoring dan evaluasi dimaksudkan untuk memonitor kesesuaian rencana pengadaan dengan proses pengadaan yang terjadi, misalnya pemilihan metoda pengadaan dan evaluasi yang dilakukan oleh suatu instansi.  Sehingga tidak hanya proses pengadaan barang/jasa Pemerintah akan lebih transparan, terbuka dan bersaing, akuntabel serta mampu menciptakan iklim persaingan usaha nasional yang lebih sehat, kompetitif dan bebas KKN, namun indikasi dan/atau potensi sengketa ataupun permasalahan yang mungkin terjadi dapat sejak awal diketahui.

e.    Diperbolehkan melaksanakan lelang untuk suatu kegiatan pada tahun sebelumnya sepanjang kegiatan tersebut sudah tercantum di DIPA, dan penandatanganan kontrak dilaksanakan setelah DIPA dimaksud disahkan. (Revisi ke-IV atas Keppres No. 80 Tahun 2003).

f.     Memperkenalkan e-procurement untuk efisiensi biaya (dokumen melalui CD), mengurangi KKN (tanpa tatap muka), transparan (seluruh stakeholder dapat mengakses), waktu (tidak perlu menggandakan berkas dan kegiatan lain yang terkait), dan menghindar tekanan dari top down (pimpinan).

g.    Memfasilitasi penyelesaian sanggah dan bantuan hukum terkait dengan pengadaan barang/jasa untuk mempercepat proses pelelangan.

h.    Memfasilitasi peningkatan kapasitas SDM pengelola pengadaan melalui pelaksanan  pelatihan dan ujian sertifikasi.

i.      Menerbitkan Surat Edaran (oleh Meneg PPN/Kepala Bappenas) mengenai alternatif kebijakan yang dapat diambil oleh setiap instansi pemerintah untuk mengantisipasi kekurangan personil pengelola pengadaan yang bersertifikat, yaitu: a) membentuk unit layanan pengadaan; b) bagi para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak wajib bersertifikat; c) Dapat meminjam panitia pengadan dari unit kerja lain.

Belakangan ini semakin banyak departemen atau instansi pemerintah pusat serta pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Dalam pelaksanaannya, e-procurement di Indonesia telah terbukti memberikan manfaat positif dan mampu mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang menerapkan prinsip good corporate governance. Banyak kalangan departemen/instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD yang mampu menghemat anggaran maupun waktu yang digunakan. E-procurement juga dianggap bisa membebaskan proses pengadaan barang dan jasa dari tudingan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan untuk lebih meningkatkan transparansi dan kompetisi dalam pelakasanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka perlu adanya perbaikan mekanisme pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pengadaan barang/jasa. Setiap instansi wajib mengumumkan seluruh rencana pengadaan setiap awal tahun anggaran, kecuali pekerjaan yang bersifat rahasia, di website pengadaan nasional dengan alamat “www.pengadaannasional-bappenas.go.id” dan/atau di website Departemen/Lembaga/Komisi/BI/Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN/BUMD yang telah diitegrasikan ke website pengadaan nasional. Koordinasi untuk pelaksanaan pengumuman rencana pengadaan dilakukan oleh Meneg. PPN/Kepala Bappenas.

Pengumuman Pelelangan Umum/Terbatas Pengadaan Barang/ Pemborongan/Jasa Lainnya:

No

Nilai

Metode Pemilihan

Tempat Pengumuman

1 < 1 Milyar Pelelangan umum/terbatas Sekurang-kuranganya :

  • Satu surat kabar provinsi
  • Diupayakan diumumkan di website www.pengadannasional-bappenas.go.id
2 < 1 Milyar Pelelangan umum/terbatas dimana jumlah penyedia barang/jasa yg berdomisili di provinsi yg mampu mengerjakan diyakini jumlahnya kurang dari 3
  • Satu surat kabar nasional
  • Diupayakan diumumkan di website www.pengadannasional-bappenas.go.id
3 > 1 Milyar Pelelangan umum/terbatas Sekurang-kuranganya :

  • Satu surat kabar provinsi, dan Satu surat kabar nasional.
  • Diupayakan diumumkan di website www.pengadannasional-bappenas.go.id

Pengumuman Seleksi Umum/Seleksi Terbatas Untuk Jasa Konsultansi:

No

Nilai

Metode Pemilihan

Tempat Pengumuman

1 < 200 Juta Seleksi Umum Sekurang-kuranganya :

  • Satu surat kabar provinsi
  • Diupayakan diumumkan di website www.pengadaannasional-bappenas.go.id
2 < 200 Juta Seleksi  umum dimana jumlah penyedia barang/ jasa yg berdomisili di kabupaten/kota/ provinsi yg mampu mengerjakan diyakini jumlahnya kurang dari 5
  • Satu surat kabar nasional
  • Diupayakan diumumkan di website www.pengadaannasional-bappenas.go.id
3 > 200 Juta Seleksi umum/terbatas Sekurang-kuranganya :

  • Satu surat kabar provinsi, dan Satu surat kabar nasional.
  • Diupayakan diumumkan di website www.pengadaannasional-bappenas.go.id

Untuk pemilihan surat kabar nasional dilakukan oleh Meneg PPN/Kepala Bappenas dan surat kabar provinsi dilakukan Gubernur berdasarkan daftar surat kabar yang ditetapkan Menkominfo. Sedangkan penetapan hasil pemilihan surat kabar nasional oleh Menkominfo dan surat kabar provinsi oleh Gubernur.

Selain itu, penegasan proses pengadaan dapat dilaksanakan sebelum dokumen anggaran disahkan

a.    Proses pengadaan (perencanaan pengadaan s/d masa sanggah)  dapat dilaksanakan sebelum anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan tersebut sudah dialokasikan.

b.    Proses penerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa dan penangdatangan kontrak dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan tersebut disahkan.

c.    Yang melakukan proses pengadaan adalah panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan tahun sebelumnya.

2. Best Practice di Australia

Negara Australia sebagai salah satu negara pelopor pelaksanaan e-procurement di dunia yang dimulai pada akhir tahun 1990an telah menggunakan e-procurement sebagai salah satu alat  dalam efisiensi pengeluaran anggaran serta mempermudah dalam penyediaan barang/jasa bagi pemerintah sehingga dapat membantu dalam percepatan penyerapan anggaran. Efisiensi dilaksanakan karena dalam proses pelaksanaan e-procurement digunakan suatu analisis belanja (spend analysis) dimana sebelum dilaksanakan proses pengadaan barang/jasa perlu diketahui:

1.    Barang/jasa yang akan dibeli oleh spending agency dan sudah terstandarisasi.

2.    Profil penyedia barang/jasa.

3.    Nilai dan jumlah transaksi, dan kemungkinan untuk mendapatkan pengurangan harga dari penyedia barang/jasa.

4.    Barang/jasa yang distandarisasi (pembatasan pembelian barang hanya untuk barang yang sudah mempunyai standarisasi)

5.    Metode pembelian yang akan dilaksanakan apakah secara satu persatu atau secara terakumulasi sesuai jenis barang/jasa.

6.    Proritas penggunaan e-procurement.

Dengan menggunakan analisis belanja yang dilaksanakan tersebut, mekanisme penggunaan anggaran akan se-optimal mungkin sehingga dana yang tersedia dapat digunakan sesuai dengan yang telah direncanakan. Dengan pelaksanaan spend analysis juga menunjukkan kemungkinan apa saja yang dapat dilakukan untuk penghematan anggaran.

Pelaksanaan e-procurement di Australia dibagi kedalam 3 tahapan. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tahapan-tahapan tersebut dilaksanakan evaluasi atas setiap proses dalam tahapan-tahapan tersebut sehingga dalam setiap tahapan tersebut diperoleh hasil yang efektif dan optimal. Evaluasi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Perencanaan

Evaluasi ini dimaksudkan agar dapat dapat membantu dalam proses pengembangan rencana yang telah ditentukan, misalnya:

a.    Waktu (orang/waktu) yang dibutuhkan untuk membuat pengumuman tender.

b.    Jumlah pengumuman tender yang didistribusikan dan metode distribusi yang digunakan.

c.    Jumlah pengumuman tender yang mendapatkan respon dari penyedia barang/jasa.

d.    Waktu (orang /waktu) yang dibutuhkan untuk mereviu penawaran tender dari penyedia barang/jasa.

2. Tahapan Pengadaan

Evaluasi dimaksudkan untuk membantu mengurangi waktu yang digunakan dalam proses pengadaan serta meningkatkan kepatuhan terhadap kontrak. Evaluasi tersebut antara lain:

a.    Jumlah penyedia barang/jasa yang mengakses sistem e-procurement.

b.    Jumlah penyeedia barang/jasa yang tersedia dalam system.

c.    Jumlah permintaan pembelian yang diproses.

d.    Waktu yang digunakan untuk memproses permintaan pembelian.

e.    Waktu rata-rata yang digunakan untuk memenuhi permintaan pembelian.

3. Tahapan pembayaran

Dalam tahapan pembayaran yang dievalusai adalah :

a.    Jumlah tagihan dan nilai tagihan yang diselesaikan per bulan.

b.    Persentase total pengeluaran.

c.    Persentase jumlah tagihan yang telah dibayar.

d.    Ketepatan waktu pembayaran.

e.    Kesesuaian nilai dan jumlah pembayaran dengan pesanan pembelian.

Selain dengan spend analysis dan evaluasi atas setiap tahapan dalam e-procurement, juga dilakukan analisis efektifitas biaya (Cost-effectivenes) atas penggunaan e-procurement untuk meningkatkan kapabilitas dan manfaat pelaksanaan e-procurement dan meningkatkan manfaat yang diperoleh penyedia barang.

Berikut ini praktik standar dan pilihan alternatif yang dapat digunakan, best practice tersebut merupakan dasar dalam pelaksanaan e-procurement sedangkan pilihan alternatif adalah ukuran efektifitas biaya yang dapat membantu meningkatkan kapabilitas e-procurement itu sendiri.

No.

Fungsi

Best Practice

Pilihan Alternatif

Keterangan

1

Katalog penyedia barang/jasa Penyedia barang/jasa melakukan update secara online terhadap katalog penyedia barang/jasa Jika penyedia barang tidak dapat melakukan update katalog secara online, spending agencies dapat melakukan upload melalui sistem internal yang dimiliki spending agencies

2

Akses terhadap e-marketplaces Spending Agencies dapat mengakses katalog peneyedia dalam pasar yang terbuka (non-restricted) Spending Agencies dapat mengakses katalog penyedia barang/jasa dalam pasar yang tertutup.

3

Pesanan pembelian kepada penyedia barang/jasa Spending agencies mengirimkan pesanan pembelian secara elektronik kepada penyedia barang/jasa Spending agencies dapat mengakses sistem penyedia barang/jasa secara online atau mengirimkan pesanan pembelian melalui email Spending agencies harus memastikan syarat dan ketentuan barang/jasa yang dibeli sudah sesuai dengan kategori yang dibutuhkan.

4

Proses persetujuan Proses/alur kerja persetujuan dilaksanakan secra otomatis melalui sistem

5

Proses Penawaran Jika proses penawaran tidak dibatasi (non-restricted) maka spending agencies dapat melakukan publikasi melalui iklan. Jika dilaksanakan secara tertutup (restricted), spending agencies dapat menunjuk penyedia barang/jasa yang sudah terpilih. Spending agencies melaksanakan pengiriman dan penerimaan e-mail melalui saluran yang aman Memanfaatkan Commonwealth Electronic Tender System

6

Tagihan Spending agencies menerima tagihan secara elektronik. Tagihan secara otomatis langsung dicocokkan dengan pesanan pembelian

7

Pembayaran Spending agencies membayar penyedia melalu sarana elektronic (misal: Kartu Kredit, Transfer atau lewat jasa pihak ketiga-perbankan)

8

Hubungan Spending Agencies dengan penyedia barang/jasa Menggunakan email dengan standar keamanan Melaui fax atau email non-secure

9

Automatisasi data Data transaksi diolah secara otomatis Transaksi dilakukan upload secara periodik

Dari pelaksanaan best parctice tersebut diharapkan dapat diperoleh manfaat sebagai berikut:

a.    Meminimalkan kebocoran melalui otomatisasi pembelian barang/jasa

b.    Memperketat pengawasan terhadap sistem pengadaan.

c.    Penggunaan sistem dapat memepermudah pengadaan yang dapat terintegrasi dengan manajemen keuangan organisasi

d.    Mempermudah dalam pencarian dan penyeleksian barang/jasa yang dibutuhkan

e.    Memberikan akses kepada pengguna barang/jasa untuk membandingkan penawaran dan harga barang yang ditawarkan oleh penyedia barang/jasa

f.     Biaya yang rendah dari penyedia barang (biaya dalam keikutsertaan bertransaksi)

Sedangkan kelemahannya adalah :

a.    Lebih bersifat tertutup, karena hanya berhubungan dengan pusat pengadaan. Penyedia juga ingin berhubungan dengan pembeli lainnya.

b.    Mahal dalam pemeliharaan sistem

C. IMPLEMENTASI

Sistem e-procurement sebenarnya sama dengan sistem pengadaan barang/ jasa yang sudah dijalankan kalangan pemerintah saat ini (memerlukan tatap muka). Yang membuat e-procurement menjadi berbeda adalah mulai digunakannya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yakni media internet. Berkat internet antara pemerintah dan pihak swasta (supplier) tidak perlu bertatap muka dalam proses pengadaan barang/ jasa. Mulai dari pendaftaran, penawaran, penyanggahan sampai penentuan pemenang bisa dilakukan secara on line atau hanya membuka alamat situs web lembaga pemerintah yang dituju. Kendala proses komunikasi, jarak dan waktu akhirnya bisa diminimalisir berkat sebuah kemajuan teknologi.

Mengenai menu atau modul dalam aplikasi e-procurement, harus terdapat beberapa hal di dalamnya. Diantaranya: fungsi regristasi (pendaftaran), penjelasan persyaratan lelang barang/ jasa beserta harganya, pengisian proposal, mekanisme negoisasi/penyanggahan, lelang on line, transaksi/purchase order, form serah terima, database para pemasok (supplier) dan sebagainya. Selanjutnya teknologi e-procurement juga didukung sistem keamanan (security) yang bisa menjaga agar setiap hasil lelang on line tersebut dianggap sah oleh semua pihak.

E-procurement bisa menjadi sebuah aplikasi yang berpotensi menimbulkan ancaman dari berbagai pihak (persaingan antar supplier, serangan penyusup untuk merubah data, dsb). Teknik security e-procurement sebenarnya tak jauh berbeda dengan sistem security aplikasi e-government lainnya.

Ada 3 syarat utama dapat dilaksanakannya E-Procurement, yaitu :

1. Aspek Hukum

Dalam proses E-Elektronik ini legal aspek harus dinyatakan sebagai landasan yang mengikat untuk seluruh procurement yang dilaksanakan secara elektronik, tanpa melihat basarannya nilai proyek/kegiatan. Dalam upaya menegakkan aspek hukum ini diperlukan peraturan perundangan yang dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan transaksi elektronik untuk menjamin keabsahan pelaksanaan transaksi, termasuk surat-menyurat melalui media elektronik seperti legal aspek tanda tangan elektronik, dan bea materai untuk berbagai dokumen. Disamping itu, perlu dibentuknya suatu badan yang berhak untuk melakukan pengesahan registrasi dari para penyedia jasa. Serta penetapan lokasi dan waktu pengiriman, serta penerimaan dokumen penawaran. Dalam hal ini diperlukan juga suatu jaminan atas keabsahan dalam mengaudit proses lelang/tender melalui media elektronik (e-procurement)

2. Aspek Manajemen

Aspek manajemen dalam hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan IT. Disamping itu juga perlu dipersiapkan Keppres yang mengatur pelaksanaan e-procurement, serta melakukan sosialisasi ke seluruh stakeholders dengan memberikan informasi/data pelelangan/tender kepada publik/masyarakat.

3. Aspek Teknis

Keamanan proses tender yang mensyaratkan: zero tollerance insider information, atau kemampuan pelaksana dalam E-Procurement, mensyaratkan beberapa aspek teknis yaitu penyelengaraan transaksi melalui media elektronik, Pembangunan sistem e-Registrasi untuk penyedia jasa, kapasitas bandwitch yang cukup untuk kelancaran proses pengisian format-format pelelangan/tender, up-load dan down-load dokumen, serta keamanan sistem aplikasi dan dokumen dari serangan virus atau hacker.

Konsep Dasar Implementasi :

Prosedur pengadaan sebagaimana Peraturan dilaksanakan sebisa mungkin dengan cara elektronik (by internet) :

a.    Lelang tetap dilakukan oleh Panitia Pengadaan (pembuatan OE, Aanwijzing, Evaluasi Penawaran – Kualifikasi, Usulan Calon Pemenang) di Unit Layanan Pengadaan (ULP)

b.    Dibentuk sekretariat layanan e-procurement sebagai admin sistem informasi & fasilitator para user/stake holder (Penyedia Brg/Jasa – Panitia Pengadaan – PPK)

c.    Urut-urutan/tahapan lelang mengikuti ketentuan Keppres 80/2003 – jo Perpres 8/2006

d.    Menghilangkan kontak langsung panitia pengadaan dengan peserta lelang, dan antara peserta dengan peserta lainnya kecuali pada pembukaan sampul

e.    Semua alasan Panitia untuk menggugurkan peserta  lelang dapat diakses publik di situs e-Procurement

f.     Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat diakses oleh publik di situs e-Procurement

Dari beragam entitas yang telah menerapkan konsep e-procurement, sejumlah manfaat langsung yang dapat dirasakan oleh entitas yang bersangkutan. Manfaat-manfaat itu diantaranya:

1.   Pengurangan harga pembelian barang

Dengan jangkauan geografis yang didapat melalui elektronik media, akan lebih banyak sumber pasokan yang dapat diakses. Pemasok pun akan semakin mudah diperoleh, sehingga dengan demikian perusahaan akan memungkinkan untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif.

2.   Pengurangan waktu proses pembelian

Melalui komponen besar dalam e-commerce B2B modern dan dapat diterapkan pada spektrum luas industri dan pasar, e-procurement bisa mempercepat mencari sumber pembelian, waktu permintaan dan pengiriman penawaran, bahkan dapat mempermudah penindak lanjutan terhadap order.

3.   Pengurangan waktu proses penagihan dan pembayaran.

Mudahnya proses penagihan dan pembayaran melalui sistem, akan berpotensi mendapatkan tambahan potongan harga dan mengurangi kesalahan atau ketidak cocokan antara surat pesanan, dokumen penerimaan dan tagihan.

4.   Pengurangan biaya administrasi.

E-procurement memungkinkan untuk mengurangi/menghilangkan pekerjaan manual dan pekerjaan kertas sehingga dapat mengurangi biaya administrasi, sehingga produktivitas pembeli akan semakin meningkat

5.   Memperlancar komunikasi pembeli-penjual.

Komunikasi antara pembeli dan penjual akan semakin cepat dan akurat. Persoalan yang mungkin timbul pun nantinya akan dapat cepat dideteksi dan diatasi.

D. KELEMAHAN PENERAPAN E-PROCUREMENT

1.    Masih lemahnya Cash Management sehingga dikhawatirkan menimbulkan cash leaking dan pembiayaan biaya tinggi.

Dengan metode e-procurement memang penyerapan anggaran menjadi lebih cepat, akan tetapi hal ini perlu dibarengi dengan cash flow yang teratur. Sebab ketersediaan kas tidak sama pada setiap periode. Karenanya yang perlu didorong bukan hanya penyerapan anggaran yang lebih cepat, akan tetapi keselarasan antara ketersediaan kas dengan kebutuhan kas. Dalam hal ini peranan cash forecasting sebagai bagian dari cash management sangat penting sehingga bisa diperkirakan berapa dana yang dibutuhkan pada periode tertentu. Cash forcesting yang dimaksud bukan hanya dari sisi pengeluaran tapi juga dari sisi penerimaan maupun pembiayaan yang akan dipergunakan untuk menutupi pengeluaran tersebut. Koordinasi antar instansi diperlukan untuk membuat hubungan yang selaras tersebut.

2.   Payung hukum berupa Keppres 80 tahun 2003 dan UU informasi dan transaksi elektronik seringkali dirasa belum cukup

World Bank pada 2001 mengadakan semacam review terhadap praktek pengadaan barang dan jasa di berbagai Negara, dan diantara kesimpulannya adalah bahwa aturan yang selama ini kita pakai sangat tidak memadai karena hanya berupa Keppres. World Bank mengusulkan supaya ada rumusan setingkat undang-undang. Jadi mereka mengusulkan semacam national procurement law

Prioritasnya adalah Keppres 80/2003 karena Keppres ini dilihat tidak efektif, terlalu normative, dan belum cukup mengatur hal-hal strategis. Misalnya belanja senjata dimana terdapat unsur kerahasiaan negara. Lantas dalam kondisi darurat, misalnya bencana alam, Keppres ini tidak mengatur penunjukan langsung dan harus lewat lelang umum sehingga memerlukan perbaikan yang lebih spesifik. Karenanya untuk jangka panjang perlu disempurnakan secara terus menerus kerangka hukum pengadaan barang dan jasa khususnya dalam hal ini tentang e-procurement.

3.   Adanya keraguan sebagian orang akan sistem e-procurement yang masih baru.

Sistem baru selalu disambut dengan pro maupun kontra. Bagi pihak yang kontra biasanya karena sudah nyaman dengan system yang lama sehingga terdapat keengganan untuk beralih ke sistem yang baru.dan bagi sebagian orang pula, adanya rasa puas diri sehingga hal yang inovatif dan baru ditanggapi secara kurang proporsional. Resistensi akan lebih tinggi pada orang yang terhambat kepentingan pribadinya dikarenakan sistem baru sehingga menghambat berjalannya sistem yang baru tersebut.

Untuk mengatasi hal tersebut, maka system e-procurement telah melalui beberapa percobaan, melihat dari pelaksanaan di negara lain, dan telah melalui serangkaian uji coba maupun pilot project dan terbukti berhasil dengan baik.

4.   Lembaga lain, SDM dan infrastruktur yang berhubungan dengan e-procurement belum kuat

Salah satu kelemahan pengadaan adalah SDM yang mutunya rendah, terutama di daerah. Dilihat dari temuan KPK, kebanyakan temuan KPK adalah kasus pengadaan barang/jasa di daerah dimana petugasnya tidak memahami aturan tender atau memang tekanan kuat dari atasannya maupun dugaan manipulasi. Tapi, muaranya adalah pemahaman terhadap aturan main tender. Sehingga terdapat kecenderungan pejabat tidak mau  ditunjuk sebagai Kasaker. Ini bisa mengakibatkan proses tender berlarut-larut sehingga berakibat penyerapan anggaran rendah.

Para penyelenggara pengadaan diharuskan mempunyai sertifikat. Sertifikat ini ada tingkatannya, mulai dari Panitia tender, pimpinan proyek, kepala satuan kerja harus bersertifikat. Sertifikat ini menunjukkan kemampuan pemahaman mereka soal penunjukan pengadaan barang dan jasa dan diterbitkan oleh Bappenas dengan melalui ujian yang meyakinkan kemampuan pemegang sertifikat dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Selain kesiapan SDM dan lembaga, maka ketersediaan infrastruktur juga menentukan kelancaran e-procurement. Tidak dapat dipungkiri bahwa infrastruktur kita termasuk internet masih terpusat di kota-kota besar sehingga penerapan di daerah akan kurang lancar. Untuk menyiasatinya maka dalam hal penerapan e-procurement,diterapkan bahwa full e-procurement akan dilakukan untuk lingkungan kantor pusat dan DKI Jakarta, sementara semi e-procurement akan dilakukan untuk propinsi dan kabupaten/kota. Diharapkan kemudian semua Satker termasuk pemda segera disosialisasikan pemakaian dan pemahaman akan e-procurement..

5.   Pertimbangan akan kelemahan atau andil dari pihak eksternal

Dengan diterapkannnya e-procurement maka kontraktor, konsultan -sebagai penyedia, harus memahami segala seluk-beluk peraturan tentang procurement. Dalam hal ini maka akan terjaring penyedia yang benar-benar profesional dan kompetitif. Akan tetapi terdapat hambatan berupa technology gap maupun pemahaman yang kurang dari penyedia barang/jasa.

Maka dalam pelaksanaan e-procurement perlu juga melihat faktor eksternal apakah sudah siap untuk melakukan prosedur yang diterapkan dalam e-procurement tersebut. Termasuk dalam hal ini agar menutupi kelemahan yang muncul dari banting harga dan sanggahan dari peserta lelang yang bisa membatalkan proses.

E. SARAN DAN KESIMPULAN

Secara keseluruhan, sebagai kesimpulan dapat dikatakan bahwa e-procurement memberikan keuntungan-keuntungan dalam menawarkan kesempatan seluas-luasnya untuk perbaikan dalam biaya dan produktivitas. E-procurement adalah salah satu cara yang paling efektif untuk menyempurnakan manajemen dalam proses langsung, maupun tidak langsung dalam pencarian sumber pembelian. Namun diatas semuanya itu, diperlukan strategi e-procurement yang efektif yang bisa menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan daya saing di waktu yang akan datang.

Masih banyaknya kendala dalam pelaksanaan e-procurement menjadi suatu tantangan bagi pemerintah sehingga perlu dilakukan suatu sosialisai dan pelatihan mengenai teknologi informasi dan pengembangan sistem informasi yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa yang harus menjadi perhatian utama untuk menghilangkan technology gap yang masih ada sampai saat ini, terutama untuk daerah remote.

Diharapkan dengan terlaksananya e-procurement (setidaknya) pada sebagian instansi pemerintahan dan semakin meningkatnya kemampuan SDM yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dapat berpengaruh positif kepada penyerapan anggaran sehingga dana yang sudah disediakan untuk menyediakan public goods dapat digunakan secara efektif dan efisien.

Referensi :

E-Procurement Jadikan Penyerapan Anggaran Lebih Cepat. 14 Mei 2008. Pemerintah Kabupaten Situbondo. Bipnewsroom

Penyerapan APBD dan E-Procurement. 16 September 2008. http://antikorupsi.org/indo/content/blogcategory/2/7/Penyerapan_APBD_dan_E-Procurement

Seminar Nasional KPPU-KPK (II). Upaya Perbaikan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Palembang, 8 November 2006

Upaya Perbaikan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 17 September 2007. http://www.iprocwatch.org/

www.finance.gov.au. Government e-Procurement

www.finance.gov.au. Review of E-procurement Demonstration Projects. 2005. Australian Government Information Management Office. Departement of Finance and Administation.

Government Assets: Problems in Asset Assessment and Reporting with Fair Value

by Falih Arieya

A. BACKGROUND

Questions that are often said in the public community, how many value of property had owned by the Government of Indonesia?, the answer if before the year 2004 may be difficult for this question is answered, but after the government successfully preparing the Financial Report of the Central Government (LKPP) in 2004 is not difficult to know how big the assets owned by the Government of Indonesia. Where one of the content of LKPP is Balance Statement, which is showing the value of assets owned and managed by the government.

That is an achievement for government because Indonesian Government since independence in 1945 until 2004, can present the value of assets held in 2004. But now, the question is, what is the value of the assets in the balance sheet can be accountable? Balance as one component of the Government Financial Report is a fundamental part of a financial report in public/government sector or private sector. Balance sheet is describe the value of a property owned by an government institution, and can not be envisaged where the government must establish the value of assets held since independence until the year 2004 with a fair value or reasonable and correct value.

Therefore, a necessary step and procedure in asset management and reporting can be done with optimum, so the value of property owned by the government is the value of assets that truly real and not just the numbers that are listed in the balance sheet.

B. LIMITATION OF PROBLEMS

In this paper will be discussed about the need of reporting and the inventory of assets owned by the government so the government can present the real value of the assets that owned and managed by government. As an illustration LKPP in the year 2007 the value of fixed assets that have been reported as Rp. 443,5 billion, or about 27% of the total value of government assets. Therefore it is very important to do the inventory and reporting of assets with a fair value.

Limiting the problems that are taken in this paper is only about the problems that arise in fixed assets inventory, which should become the responsibility and must be reported by the government and the suggestions will be provided by the author in overcoming problems in implementing it inventories and reporting activities.

C. DEFINITION OF ASSETS, INVENTORY AND REPORTING

In the Decree of the Minister of Finance No. KMK.01/KM.12/2001 dated May 18th,  2001, described the understanding of fixed assets as tangible assets owned or dominated government and who have the benefit of more than one year period, has a value of the material and is intended to be used in the activities of the government or to be used by the public community that can be obtained legally from funds from the State Budget through purchase, construction or outside the State Budget funds through grants or donations, exchanges with other assets or from the booty.

Meanwhile, in the Law. 1 Year 2004 about the State Treasury, described the understanding of the asset owned by government (BMN) is the property of all goods purchased or obtained by State Budget or other earnings derived from legitimate. On the basis of the understanding before, the scope of BMN in addition to the purchase or acquisition of the burden of Budget, also come from other legitimate earnings.

Furthermore, the Government Regulation No. 6/2006, mentioned that BMN also including goods originating from other legitimate earnings include:

1.     goods obtained from grants/contributions or similar;

2.     goods obtained as the implementation of the agreement/contract;

3.     goods that are based on provisions of the law; or

4.     goods that are based on a court decision that said the law has been fixed.

In the Decree of the Minister of Finance No. KMK.01/KM.12/2001, also described the expenditure that can be capitalized into the value of the assets concerned. The type of expenditure that can capitalized is the procurement of land, purchase equipment and machinery ready to use, making equipment, and machine building and construction, road building/irrigation/network, purchase of fixed assets other until ready for use, and development/creation of another fixed assets.

The minimum value that can be capitalized is for per unit of equipment and machinery, equipment and sports with the same or more than Rp. 300,000 (three hundred thousand rupiah); and expenditures for buildings with the same or more than Rp 10,000,000 (ten million rupiah).

For the definition of inventory, according to Article 1 (21) PP No. 6/2006 about the management of BMN is activities to make data collection, recording and reporting the results of the property of countries/regions. Activities inventory held at least once in five years. Inventory is intended to maintain the real value of assets owned and managed by the government. While for supply and construction in progress, Pengguna Barang are obliged to make an inventory each year.

Following the inventory of goods required Pengguna Barang to report the results of the inventory management at the latest three months after the completion of the inventory. While for the land and/or building inventory at least once in five years.

The process of the inventory consists of the collection, recording and reporting the results of which are intended to know the real value and the fair value of government assets. Results from the processing and inventory later used in the preparation of the reporting of assets held by Pengguna Barang. In details, the purpose of conducting the inventory is to:

1.     Preparation of balance sheet central/local government each year;

2.     Planning  procurement and maintenance of the BMN each year to be used as the preparation of the budget;

While there are specific provisions regarding the reporting of some types of assets where the assets are set as follows:

1.   All land must recorded in Intrakomptable Inventory Book (Buku Inventaris Intrakomptable) and reported in balance sheet with any value.

2. Equipment and machinery that must recorded  in the Buku Inventaris Intrakomptable and reported in the balance sheet is:

a.   All equipment and machinery acquired before January 1st, 2002;

b.   Equipment and machinery acquired after January 1st, 2002 with historical cost greater than or equal to Rp 300.000;

c.    Equipment and machinery that comes from incoming transfers/grants and revenues from the exchange.

3.   Equipment and machines that do not meet the above criteria, is entered in the book inventory ekstrakomptabel and not reported.

4.   Buildings that must reported (in the book Intrakomptabel Inventory) and reported in the balance sheet is:

a.   All the buildings and obtained before January 1st, 2002;

b.   Buildings and acquired after January 1, 2002 with historical cost greater than or equal to Rp 10,000,000;

c.    Buildings that comes from incoming transfers/grants and revenues from the exchange.

5.   Road/irrigation/network must recorded in Intrakomptabel and reported in the balance and reported in balance sheet with any value.

6.   Other fixed assets must recorded in Intrakomptabel and reported in the balance and reported in balance sheet with any value.

7.   Construction in progress has not been processed in SABMN that is entered directly by the Financial Accounting Unit (Unit Akuntansi Keuangan) and only presented in the balance sheet. Construction in progress of assets that are intended for use in government operations or used by the community in the long term and therefore classified in fixed assets.

Each unit in steps required to report assets that become the responsibility of management. Reports of each unit created in the period of the semester and annual delivered in steps over to the vertical units. Report BMN Semi-Annual that each Ministry/Institution compulsory submitted to the Ministry of Finance as the basis in the preparation of the balance sheet in LKPP. In preparation LBMN-S/T (Laporan Barang Milik Negara Semesteran/Tahunan) has been using existing system applications as a tool to facilitate the conduct of the BMN.

D. DATA AND THE FACT

As we know fixed assets is one of the largest in the balance sheet that is almost 47% of total assets are fixed assets. Until the year 2007 the value of fixed assets that have been reported by the Government of Indonesia in LKPP is Rp.443.485.970.952.729. Details of Fixed Assets by type is as follows (in Rp):

No.

Type of Fixed Assets

31 December 2007

31 December 2006

1.

Land

126.356.123.950.050

81.443.273.004.883

2.

Machinery and equipment

128.364.176.462.694

111.945.481.046.323

3.

Buildings

74.830.730.558.020

53.225.867.742.893

4.

Roads, Irrigation, and Network

94.082.094.925.843

82.173.661.040.323

5.

Other Fixed Assets

6.056.479.440.047

4.101.873.511.741

6.

Construction In Progress

13.796.365.616.075

11.034.797.470.188

Amount of assets

443.485.970.952.729

343.924.953.816.351

Value of fixed assets in 2007 increased Rp.99.561.017.136.378 of 2006, the increases are capital expenditure due to the realization of FY 2007 at Rp.64.288.669.050.730, but also due to the correction of the value of serving fixed assets (land and buildings ) on several K/L, that are, the Department of Defense, the Ministry of Finance, Ministry of Foreign Affairs, the BPPT and the State Board of Administration (LAN) and Consolidation several value of BLU fixed assets in the financial report some K/L. In addition to adding the value of fixed assets also from decline in the value of fixed assets based on the results of the assessment by DJKN on some K/L, which occurred as the Ministry of State Owned Enterprises (Meneg. BUMN) and Anti Corruption Commission (KPK).

Number of Fixed Assets December 31st, 2007 assessed using the price earnings (acquisitions/historical costs) and not take into depreciation cost. Until this was done the assessment of fair value of fixed assets at several K/L. The assessment has been made a correction on the basis of the value of fixed assets at several K/L, among others, the Ministry of Finance, Ministry of State Owned Enterprises, the State Intelligence Agency (BIN), Anti Corruption Commission (KPK), and the National Council of Resistance (Dewan Ketahanan Nasional).

ISSUES AND STUDY OF ISSUES

A. ISSUES

Managing assets with a billions value certainly not easy, seen from the amount of assets that must be owned and managed by the government in the implementation of inventory and reporting found many problems. Problems are as follows:

1.     Indonesia’s geographical factors as the vast archipelago country, enough to create difficulties in asset management, where many assets with the amount spread in variety users (Pengguna Barang) management. Plus, users with not same in ability inter-regional and distribution of information that is not evenly distributed.  And also lack of the capacity and capability in management and human resources of users (Pengguna Barang) in records and the reporting of assets.

2.     The second problems is not proper mechanisms for monitoring and recording so it can provide dificult to give an accurate report of assets and also limited financing to implement monitoring and recording, which until now has not been fulfilled.

3.     Inventory of assets that are not yet comprehensive and assets revaluation that have not been implemented and pillage assets by the other party.

4.     The absence of an integrated legal law and comprehensive as the basis in the asset management and inventory.

B. STUDY OF ISSUES

From the various asset inventory problems, describe that inventory and reporting have the problem is still complex, and expected when these obstacles can be overcome, the real value of government assets can be presented with a reasonable in LKPP. The following will be discussed about the problems and solutions that can be provided by the author.

1. Geographical factors

Besides can be a straightness, geographic factors as a vast archipelago country, will also be difficulties in the asset management activities related to the coordination of activities between the entities to uniformity in the process of inventory and reporting of government assets.

The number of entities as a Pengguna Barang is required to make reports BMN in their responsibilities that are spread with the different ability inter-regions. The difficulty of disseminating information and perceptions in various regulations also become obstacles in the implementation of better asset management.

The concept of the system that has been developed in the reporting process is ideal where the reporting system created in steps according to the respective units, which are expected with the system, there are mechanisms of control and checks and balance, so the expected value of the assets reported by the vertical unit entity can be accountable. Obstacles that happens is still a lack of understanding of the BMN managers about the importance BMN report that the reported value is not based on the fair/reasonable value of the assets. Where assets acquired before 2004, the estimated value is used, and the assets obtained began in 2004 using price as the basic earnings reporting assets in the balance.

The number of units that have a vertical entities also affect the risk of not uniformity of report BMN that caused by the ability of the region and the distribution of information that is not evenly distributed and the lack of capacity and capability in human resources management and recording these assets.

Each agency should be obliged to deliver all the information about the rules that govern the management of BMN. Meanwhile, for give uniformity in understanding of law can be implemented with socialization of the reporting mechanism, so later BMN reports that result by Pengguna Barang have high quality and can describe the real assets.

2. Currently recording with the proper mechanisms and financing that have not been fulfilled.

Assets inventory by the government has not properly and adequately, resulting Financial entities that have poor quality. Almost the same with the first problem, occurred in the reporting mechanism where assets can be better when running with the availability of funds to implement development and socialization that can provided exclusively by the government.

For the current activity, government priority is for the inventory of assets to record the assets government that is in control of the other parties so that all government assets can be recorded in the balance sheet. Further support, the availability of funds to upgrade the quality of reporting has been available so value of government assets can be presented at real and fair value.

The poor documentation system in each entity also contributes in providing a bad reporting that presented by the government. Difficulties mainly to the inventory of assets before the discharge of the Minister of Finance Decree no. 01/KM.12/2001, these rules are used as the basis for the determination of the initial balance of government assets. Obstacles that there is a system of documentation such as letters and evidence of ownership that is not stored by the Pengguna Barang that appear difficulties in determining the value of the assets because the cost is not known.

Another problem is the weak of supervision over the management of assets, so many assets that are not listed in the report that eventually BMN assets are separated from government control and under the control of other parties. To reduce the problems has been established Presidential Decree No. 17 Year 2007 on Control Team in State-Owned Goods. On the basis of the decision, Ministry of Finance has conducted an inventory of the assets so the government assets that are owned by other parties can be reduced.

Results from the inventory correction is over balance beginning balance LKPP 2004 where there are increases and a decrease in the value of the assets based on the inventory conducted by DJKN. Object Control consists of all fixed assets/BMN that the acquisition come from the State Budget and gaining the legitimate and other property that expressed (disclose) in the BPK findings. Inventory of activities undertaken in two phases from October 2007 until December 2008, where the phase are 20 K/L and phase II of 57 K/L.

3. Assets revaluation that have not been implemented completely.

The value of assets listed on the LKPP is of historical value/price of acquiring the assets without taking into depreciation. The policy was taken because up to now not be implemented assets revaluation by the government, because the more emphasized the priority to the inventory of assets.

In the preparation of the government balance sheet, the assessment is required only in the conditions there are no assets acquired through purchase or, in other words, when the historical value is not available. For example, in the office of the Ministry of Finance with the building assessed value of Rp 1 (one rupiah). The reasons, the Ministry of Finance does not have the price of basic building and the building should be corrected through the process assets revaluation.

The availability of funds is also a reason why assets revaluation has not been implemented. Because the need for the cost of doing assets revaluation, plus at least asset assessors for the implementation of the revaluation. Currently the government is prioritizing the provision of facilities and public goods to the community.

Revaluation expected to be implemented by the government so the balance sheet can present a reasonable value of assets. But in the PSAP number 07 Paragraph 58 states that revaluation fixed assets is not allowed because the Government Accounting Standards adopting an assessment based on the cost of acquiring assets or exchange rates. But when the government considers that revaluation is necessary, an assessment must be done to re-assess all government assets within 5 years, 10 annual or without a regular cycle.

4. The absence of an integrated legal law.

To provide more certainty and legal foundation, the inventory implementation is needed a legal basis that there has been no. To realize the certainty of law, deemed necessary for immediately make a Law Draft especially the draft relating to the assessment in the State Property, so assets assessment expected can be run without the constraints and later give financial report that provides a reliable and reasonable value.

CONCLUSION

From the various problems that have been discussed in previous chapters, the author can conclude that the implementation of asset inventory reporting and assessment has shown the better from previous years. At least the government has committed to continue to make improvements on the value of assets listed in the balance sheet of LKPP with the inventory process completely.

The process of inventory that is still running until December 2008 is expected to provide correction of the value of assets and provides fair value, so the question, does the value of assets owned by the government can be answered.

REFERENCES

Kaganova, Olga and James McKellar. Managing Government Property Assets: International Experiences. 2006. Washington DC. : The Urban Institute Press

Government Law. No 1 Year 2004 about The State Treasury

Indonesian Republic Government Regulation no. 24 year 2005 about the Government Accounting Standards

Indonesian Republic Government Regulation No. 6 Year 2006 about State-Owned Goods Management

Presidential Decree No. 17 Year 2007 about State-Owned Goods Control Team

Regulation of the Minister of Finance no. 120/PMK.06/2007 about State-Owned Goods Management.

Regulation of the Minister of Finance no. 02/PMK.06/2008 about State-Owned Goods Assesment

Decree of the Minister of Finance no. KMK.01/KM.12/2001 about The Guidance of State-Owned Goods Capitalized in Government Accounyting System