PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ekonomi global selalu bergejolak dan pasti akan membawa dampak bagi perekonomian di setiap negara baik dampak positif maupun dampak negatif. Gejolak ekonomi global juga berpengaruh pada anggaran pendapatan dan belanja pemerintah, karena pemerintah merupakan salah satu pelaku ekonomi penting.
Pemerintah Indonesia dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selalu menggunakan asumsi dari beberapa variabel ekonomi makro yang dijadikan dasar perhitungan dalam menentukan besaran RAPBN. Asumsi ekonomi makro yang dipakai dalam APBN adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, suku bunga SBI 3 bulan, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah ICP, dan lifting minyak.
Asumsi-asumsi ekonomi makro tersebut pada reliasasinya di pelaksanaan APBN sangat dipengaruhi oleh gejolak ekonomi global dan tentunya deviasi dari asumsi tersebut akan membawa dampak pada APBN. Dampak dari deviasi realisasi asumsi pada APBN tersebut mengandung risiko fiskal yang harus diantisipasi dan ditanggung APBN. Selama tahun 2008 perekonomian global selalu bergejolak yang ditandai dengan fluktuasi harga minyak mentah dunia yang memiliki trend menanjak pada kuartal I,dan kuartal II, dengan harga sampai menyentuh angka $146 per barel di bulan Juli 2008.
Permasalahan
Sumber : OPEC
Di perdagangan internasional, kecemasan tentang harga minyak sebenarnya dipicu oleh beberapa sebab, yaitu:
1. Faktor fundamental
Berdasarkan hukum ekonomi, jika permintaan akan minyak meningkat dan penawaran tetap, maka harga minyak akan naik. Sebaliknya jika permintaan menurun dan penawaran tetap, maka harga minyak akan turun.
Berdasarkan hukum ekonomi, jika penawaran akan minyak menurun sementara permintaan tetap, maka harga minyak akan naik. Sebaliknya jika penawaran akan minyak meningkat pada saat permintaan tetap, maka harga minyak akan turun.
2. Faktor non-fundamental
- Melemahnya nilai mata uang dollar AS
Kejatuhan mata uang dollar AS terhadap euro selama 12 bulan terakhir hingga mencapai 16% (pada tahun 2007) diilustrasikan sebagai pukulan telak terhadap negara-negara OPEC. Mengingat nominasi perdagangan minyak dunia dalam dollar, maka penurunan nilai mata uang dollar dengan sendirinya menyodok perekonomian negara-negara eksportir minyak. Pada satu sisi, harga minyak memang mengalami lonjakan. Di lain sisi, terjadi penggerusan nilai terhadap cadangan devisa negara-negara OPEC dalam denominasi dollar. Realisme inilah yang kemudian mendorong munculnya usulan agar OPEC sungguh-sungguh mempertimbangkan penggunaan mata uang lain di luar dollar AS.
- Spekulasi dari para pelaku pasar dalam kancah future trading minyak
Dalam konteks pembicaraan tentang ulah kaum spekulan, KTT mengingatkan kembali penyikapan yang pernah dikedepankan OPEC sebelum pelaksanaan KTT Riyadh. Per 1 November 2007, misalnya, OPEC yang beranggotakan 12 negara itu telah menambah pasokan minyak di pasar dunia. Outstanding produksi minyak OPEC per Oktober 2007 berada dalam kisaran 31 juta barrel per hari. Dengan demikian, OPEC masih mampu mempertahankan posisinya sebagai pemasok terbesar minyak dunia, yakni sebesar 40% dari total konsumsi dunia. Dengan keputusan penambahan pasokan terhitung sejak 1 November 2007 itu maka OPEC harus menggelontorkan lagi minyak ke pasar dunia sebesar 500.000 barrel per hari. Sehingga secara keseluruhan pasokan OPEC menjadi 27,2 juta barrel per hari. Namun apa yang terjadi kemudian? Ternyata, harga minyak terus melambung, bahkan menjadi begitu mencemaskan lantaran mendekati US$ 100 per barrel. Ekuilibrium berlandaskan keseimbangan supply dan demand lalu menjadi tak relevan.
Fluktuasi harga minyak sangat beresiko terhadap APBN, karena fluktuasi harga minyak akan menimbulkan deviasi terhadap besaran-besaran komponen pendapatan, belanja, maupun pembiayaan dalam APBN. Dalam revisi APBN terakhir ditetapkan harga minyak mentah dunia ditetapkan 110 dolar AS per barel, lifting minyak tetap 0,927 ribu barel per hari, sedangkan konsumsi BBM bersubsidi menjadi 36,2 Juta kilo liter per tahun, pertumbuhan ekonomi 6 persen, subsidi BBM Rp 132,1 triliun dan defisit sebesar Rp 82,3 triliun.
Lebih lanjut mengenai fluktuasi harga minyak dan dampaknya terhadap APBN Indonesia akan dibahas pada Bab III.
LANDASAN TEORI
A. PENETAPAN HARGA MINYAK
Menurut mazhab ekonomi klasik, mekanisme pasar akan membentuk suatu keseimbangan (ekuilibrium). Harga terbentuk atas dasar permintaan konsumen dan penawaran penjual. Permintaan dan penawaran tersebut akan bertemu pada suatu titik keseimbangan pada suatu tingkat harga tertentu.
Menurut OPEC, harga minyak mentah bereaksi terhadap permintaan dan penawaran untuk jangka pendek dan tingkat investasi untuk jangka yang lebih panjang.
Permintaan akan minyak, sama seperti permintaan akan energi pada umumnya, berhubungan erat dengan tingkat pertumbuhan ekonomi. Pada saat ekonomi tumbuh, maka lebih banyak energi yang dikonsumsi, baik untuk proses produksi dan distribusi hasil produksi kepada konsumen, maupun meningkatnya konsumsi oleh sektor rumah tangga seiring dengan meningkatnya jumlah kepemilikan kendaraan bermotor. Meningkatnya permintaan akan mengakibatkan naiknya harga minyak. Sebaliknya, saat ekonomi mengalami kontraksi permintaan akan minyak dan energi lainnya cenderung menurun, sehingga harga minyak pun ikut turun.
Ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi penawaran akan minyak:
- Kebijakan kuota produksi OPEC yang ditetapkan untuk anggotanya.
- Strategi negara-negara non-OPEC mengurangi produksi untuk menaikkan harga minyak.
- Keadaan politis yang tidak stabil pada negara-negara penghasil minyak di Timur Tengah seperti Irak dan Iran yang menghambat produksi minyak.
Terkait dengan investasi, jika investasi tidak dilakukan jauh sebelumnya, persediaan minyak menjadi terbatas untuk jangka waktu yang lebih panjang, sehingga akan menaikkan harga. Sentimen juga merupakan faktor penting: jika para pelaku pasar minyak percaya bahwa akan ada penurunan penawaran minyak maka mereka akan menaikkan harga bahkan sebelum hal tersebut benar-benar terjadi.
Faktor lainnya yang mempengaruhi harga minyak menurut OPEC adalah kecelakaan, cuaca yang buruk, menaiknya permintaan, transportasi minyak yang diragukan dari produsen, pemogokan karyawan, serta gangguan terhadap produksi lainnya, termasuk perang dan bencana alam.
Ada beberapa elemen yang terkandung dalam harga suatu komoditas. Elemen-elemen yang terkandung dalam harga minyak menurut US Department of Energy’s Energy Information Administration (EIA) antara lain:
- Harga minyak mentah;
- Pajak;
- Penyulingan;
- Distribusi.
B. SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK
Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) menunjukkan tingkat harga produk BBM dari perusahaan dalam negeri masih di bawah tingkat harga di pasar dunia. Selain itu, subsidi silang juga sering diterapkan melalui pemindahan beban dari suatu produk BBM seperti minyak tanah ke produk BBM lainnya. Pemberian subsidi BBM dimaksudkan untuk menjaga kestabilan harga BBM di dalam negeri dari fluktuasi harga minyak di pasar dunia.
Formula perhitungan subsidi BBM sesuai dengan Peraturan Presiden No. 71 tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu adalah:
|
Subsidi BBM = Q BBM x (Harga Patokan BBM – Harga Jual BBM Setelah Pajak)
|
Harga patokan menurut Perpres No. 71 tahun 2005 adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata pada periode 1 bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin.
Subsidi diberikan kepada jenis BBM tertentu, yaitu premium (P), kerosene (K), dan solar (S), serta golongan konsumen tertentu, yaitu rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

Beberapa variabel yang mempengaruhi perhitungan subsidi BBM antara lain:
1. Harga minyak mentah
Subsidi BBM dipengaruhi fluktuasi harga minyak mentah Indonesia, mengingat sebagian besar biaya produksi BBM dari operator subsidi BBM merupakan biaya untuk pengadaan minyak mentah, yang harganya mengikuti tingkat harga di pasar internasional. Dengan demikian, apabila harga BBM bersubsidi tidak disesuaikan dengan perkembangan harga pasar, maka dengan penerapan pola public service obligation (PSO), dimana subsidi BBM merupakan selisih antara harga patokan (harga MOPS[1] + alpha[2]), sebagai harga jual operator BBM (PT Pertamina), dengan harga jual BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah, setiap terjadi perubahan ICP akan menyebabkan beban subsidi BBM berubah dengan arah yang sama dengan perubahan selisih harga tersebut.
2. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
Dewasa ini Indonesia termasuk net importir minyak, sehingga makin melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, maka akan semakin memperbesar harga beli minyak yang pada akhirnya akan mempengaruhi besaran subsidi BBM yang akan membebani APBN.
3. Konsumsi BBM di dalam negeri
Subsidi BBM akan meningkat apabila terjadi kenaikan ICP melalui kenaikan konsumsi BBM bersubsidi. Kenaikan harga minyak dunia akan meningkatkan disparitas harga domestik dengan harga internasional. Disparitas harga BBM yang terlalu besar dapat memicu kenaikan konsumsi BBM bersubsidi melalui, potensi penyelundupan BBM, pencampuran BBM bersubsidi dengan non subsidi dan beralihnya masyarakat pengguna BBM non subsidi ke BBM bersubsidi.
4. Harga BBM di dalam negeri
Penentuan harga jual BBM bersubsidi dipatok pada suatu tingkat harga tertentu. Dengan kondisi demikian maka akan menimbulkan konsekuensi jika harga minyak mentah dunia naik, maka beban subsidi BBM juga akan semakin meningkat.
Beban subsidi BBM yang terus meningkat akan menganggu keberkelanjutan (sustainability) anggaran pemerintah, yang pada gilirannya dapat mengancam stabilitas perekonomian dan mengurangi kepercayaan terhadap ekonomi Indonesia. Erosi kepercayaan berisiko mendorong arus modal keluar, yang pada gilirannya dapat mengakibatkan melemahnya nilai tukar rupiah. Jika nilai tukar rupiah melemah, harga-harga domestik akan ikut melonjak karena imported inflation. Jika harga-harga naik, maka beban perekonomian rakyat akan semakin berat. Situasi tersebut akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi melemah, pengangguran meningkat dan kemiskinan semakin tinggi. Selain itu, peningkatan beban subsidi BBM dan listrik akan membawa akibat kepada pengurangan anggaran pemerintah untuk berbagai program penting untuk kesejahteraan rakyat, seperti alokasi untuk kemiskinan dan infrastruktur.
C. BAGI HASIL MINYAK
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 344/KMK.06/2001 Tanggal 30 Mei 2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam, Dana Bagi Hasil adalah Dana Perimbangan yang berasal dari penerimaan sumber daya alam yang merupakan bagian Daerah.
Dalam Keputusan tersebut, yang dimaksud dengan Penerimaan Negara dari sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam dihitung berdasarkan lifting yang berasal dari wilayah Kabupaten/Kota Penghasil atau dari luar Kabupaten/Kota Penghasil dalam wilayah Propinsi atau dari luar wilayah Propinsi (pasal 2).
Dalam pasal 3 disebutkan bahwa Penerimaan Negara yang berasal dari sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibagikan kepada Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil. Pembagian Dana Bagi Hasil tidak termasuk penerimaan Negara dari sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam yang berasal dari lifting minyak bumi dan gas alam di luar wilayah Propinsi.
PEMBAHASAN
A. Fluktuasi Harga Minyak Mentah Dunia
Minyak mentah sebagai suatu komoditas ekonomi tentunya selalu mengikuti mekanisme pasar yang secara otomatis akan membentuk harga berdasarkan permintaan dan penawaran. Walaupun banyak sekali faktor yang turut mempengaruhi harga minyak mentah, permintaan yang terus meningkat akan kebutuhan energi namun tidak diimbangi dengan naiknya penawaran membawa dampak trend harga rata-rata minyak dunia dalam 10 tahun terakhir berada pada trend kenaikan harga.
Seperti pada grafik dibawah ini menunjukan perkembangan harga minyak mentah internasional yang dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran.

Sumber : Nota Keuangan dan RAPBN 2009
Trend kenaikan harga minyak yang juga diperkirakan oleh Energy Information Administration (EIA), dalam rilisnya pada tanggal 8 Juli 2008, harga minyak WTI dalam tahun 2009 diperkirakan rata-rata mencapai US$132,75 per barel. Walaupun pada saat ini harga minyak mentah mengalami trend penurunan harga sejak krisis subprime mortgage di Amerika, harga minyak diperkirakan akan naik kembali begitu pertumbuhan ekonomi kembali normal. Sebagai komoditas energi utama dunia, harga minyak mau tidak mau menjadi salah satu faktor ekonomi yang selalu diperhitungkan setiap negara dalam penyusunan anggaran belanjanya selain faktor-faktor ekonomi makro yang lain.
Dalam penyusunan RAPBN Indonesia, indikator-indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3 bulan, nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ ICP), dan lifting minyak. Indikator-indikator tersebut merupakan asumsi dasar yang menjadi acuan bagi penghitungan besaran-besaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBN. Apabila realisasi variabel-variabel tersebut berbeda dengan asumsinya, maka besaran-besaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam APBN juga akan ikut berubah.Untuk itu pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan asusmsi harga minyak yang di pakai di APBN-P 2008, bahkan untuk RAPBN 2009 pemerintah memberi asusmsi harga minyak di kisaran $130 per barel. Hal ini karena harga minyak akan sangat berpengaruh pada sisi penerimaan dan pengeluaran. Setiap kemungkinan fluktuasi harga minyak yang mengakibatkan deviasi terhadap asumsi yang ditetapkan akan membawa dampak langsung ke APBN dan pemerintah harus siap menghadapi risiko fiskal yang timbul.
B. Pengaruh Kenaikan Harga Minyak Mentah Dunia Terhadap APBN
Harga minyak mentah yang melebihi dari asusmsi yang telah ditetapkan pada APBN akan berpengaruh pada pelaksanaan APBN. Harga minyak ICP mempengaruhi APBN pada sisi pendapatan dan belanja negara. Pada sisi pendapatan negara, kenaikan harga minyak ICP antara lain akan mengakibatkan kenaikan pendapatan dari kontrak production sharing (KPS) minyak dan gas melalui PNBP. Peningkatan harga minyak dunia juga akan meningkatkan pendapatan dari PPh Migas dan penerimaan lainnya. Pada sisi belanja negara, peningkatan harga minyak ICP antara lain akan meningkatkan belanja subsidi BBM dan dana bagi hasil ke daerah.
1. Sisi Pendapatan Negara
Perubahan harga minyak mentah akan berpengaruh terhadap pendapatan negara, baik penerimaan SDA migas dan PPh migas, maupun PNBP lainnya yang berasal dari pendapatan minyak mentah DMO (Domestic Market Obligation). Penerimaan yang disebut terakhir ini bersifat kontijensi (contingency), karena penerimaan ini bisa menjadi nihil, apabila harga jual minyak mentah DMO tersebut sama dengan harga beli pemerintah atau harga minyak mentah DMO milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dibeli oleh pemerintah dengan harga ICP.
Secara umum, persentase penerimaan negara dari sektor migas terhadap total penerimaan negara menunjukkan trend meningkat, rata-rata terendah tahun 2007sebesar 25,0 persen dan tertinggi tahun 2008 sebesar 33,4 persen. Rendahnya penerimaan negara dari sektor migas pada tahun 2007 disebabkan oleh menurunnya penerimaan SDA minyak bumi dari Rp125,1 triliun tahun 2006 (audited) menjadi Rp93,6 triliun tahun 2007 (audited).
Dengan asumsi faktor-faktor lainnya tetap (ceteris paribus), maka setiap USD1 per barel perubahan harga minyak mentah Indonesia (ICP) di pasar internasional, akan berpotensi memberikan dampak netto terhadap pendapatan negara, baik penerimaan SDA migas maupun PNBP lainnya yang bersumber dari pendapatan minyak mentah DMO sebesar Rp2,8 triliun s.d. Rp2,9 triliun (0,054 s.d. 0,055 persen PDB). Jumlah ini diperkirakan berasal dari penerimaan PPh Migas sebesar Rp0,66 triliun, penerimaan SDA migas sekitar Rp2,1 triliun s.d. Rp2,2 triliun, dan PNBP lainnya yang bersumber dari pendapatan minyak mentah DMO sekitar Rp0,1 triliun.
2. Sisi Pengeluaran Negara
Selain berpengaruh terhadap sisi pendapatan negara, fluktuasi perubahan harga minyak mentah Indonesia juga mempengaruhi perubahan pos-pos belanja dalam APBN, yaitu subsidi BBM dan subsidi listrik pada belanja pemerintah pusat, serta dana bagi hasil pada belanja ke daerah.
Untuk sisi belanja negara, porsi pengeluaran terbesar berasal dari Subsidi BBM. Subsidi BBM menyumbang pengeluaran negara terbesar pada tahun 2008 sebesar 59,6 persen atau Rp180,3 triliun, turun dibandingkan tahun 2003 yang persentasenya mencapai 88,9 persen atau Rp30,0 triliun (dengan asumsi subsidi Dana Bagi Hasil ke daerah pada tahun 2003 tidak dimasukkan).
Subsidi BBM sangat terpengaruh oleh fluktuasi perubahan harga minyak mentah Indonesia, mengingat sebagian besar biaya produksi BBM dari operator subsidi BBM merupakan biaya untuk pengadaan minyak mentah, yang harganya mengikuti tingkat harga di pasar internasional. Dengan demikian, apabila harga BBM bersubsidi tidak disesuaikan dengan perkembangan harga pasar, maka dengan penerapan pola public service obligation (PSO), dimana subsidi BBM merupakan selisih antara harga patokan (harga MOPS + alpha), sebagai harga jual operator BBM (PT Pertamina), dengan harga jual BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah, setiap terjadi perubahan ICP akan menyebabkan beban subsidi BBM berubah dengan arah yang sama dengan perubahan selisih harga tersebut.
Sebagai gambaran, dalam RAPBN tahun 2009, dengan asumsi berbagai variabel dan faktor- faktor lainnya tetap, seperti nilai tukar rupiah dan volume konsumsi BBM, maka setiap perubahan ICP sebesar US$1 per barel, diperkirakan menyebabkan perubahan beban subsidi BBM sekitar Rp2,5 triliun s.d. Rp2,6 triliun. Kenaikan ICP juga dapat meningkatkan subsidi BBM melalui kenaikan konsumsi BBM bersubsidi. Kenaikan harga minyak dunia akan meningkatkan disparitas harga domestik dengan harga internasional. Disparitas harga BBM yang terlalu besar dapat memicu kenaikan konsumsi BBM bersubsidi melalui, potensi penyelundupan BBM, pencampuran BBM bersubsidi dengan non subsidi dan beralihnya masyarakat pengguna BBM non subsidi ke BBM bersubsidi. Ketiga Faktor ini dapat mendorong makin tingginya konsumsi BBM bersubsidi, dengan demikian akan menyebabkan kenaikan subsidi BBM. Sebaliknya jika harga minyak dunia, maka disparitas harga akan semakin mengecil. Disparitas harga yang semakin kecil diharapkan dapat mencegah ketiga hal di atas, sehingga konsumsi BBM bersubsidi dapat relatif terkendali sebagaimana yang diasumsikan di dalam APBN.
Selain subsidi BBM, perubahan ICP juga akan mempengaruhi perubahan beban subsidi listrik. Hal ini di samping karena sebagian pembangkit listrik milik PLN masih menggunakan bahan bakar minyak (tahun 2009 diperkirakan sekitar 24,8 persen dari total gWh yang diproduksi), juga karena harga beli BBM oleh PLN merupakan harga BBM nonsubsidi (yang sama dengan harga BBM di pasar), yang perkembangannya sangat dipengaruhi oleh perubahan harga minyak mentah di pasar internasional. Karena itu, setiap perubahan harga minyak mentah sangat sensitif terhadap perubahan biaya pokok produksi (BPP) listrik, dan apabila tarif dasar listrik (TDL) ditetapkan tidak berubah, maka beban subsidi listrik yang merupakan selisih antara TDL dengan BPP, juga akan mengalami perubahan, searah dengan perubahan harga minyak mentah. Dalam tahun 2009, apabila berbagai variabel dan faktor-faktor yang lain dianggap tetap, maka setiap perubahan harga minyak mentah sebesar US$1,0 per barel, diperkirakan akan berpengaruh pada perubahan beban subsidi listrik sekitar Rp0,4 triliun s.d. Rp0,5 triliun.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa setiap perubahan harga minyak mentah (ICP) sebesar US$1 per barel (ceteris paribus) akan berpotensi mengakibatkan perubahan belanja pemerintah pusat (yaitu subsidi BBM dan Subsidi Listrik) pada RAPBN 2009 sekitar Rp2,8 triliun s.d. Rp3,0 triliun. Sementara itu, perubahan ICP yang menyebabkan perubahan pada sisi penerimaan negara dari sektor migas, juga akan berpengaruh terhadap besaran alokasi belanja ke daerah. Dalam proses penyusunan RAPBN, komponen belanja ke daerah yang dipengaruhi secara langsung oleh perubahan ICP adalah Dana Bagi Hasil (DBH). Pada DBH, perubahan ICP akan berpengaruh terhadap besaran alokasi DBH penerimaan sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DBH disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan. Karena itu, setiap perubahan pada penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas alam akibat perubahan ICP, akan menyebabkan perubahan pada alokasi DBH dari penerimaan sektor pertambangan minyak bumi dan gas alam. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, bagian daerah atas penerimaan minyak bumi dan gas alam masing-masing ditetapkan sebesar 15 persen dan 30 persen, sedangkan khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai otonomi khusus, bagian daerah dari penerimaan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 70 persen dari total penerimaan migas setelah dikurangi dengan pajak.
Sebagai gambaran, setiap perubahan asumsi harga minyak mentah sebesar US$1 per barel dengan asumsi faktor-faktor lainnya tetap (ceteris paribus), diperkirakan berakibat pada perubahan belanja daerah (DBH Migas) sebesar Rp0,4 triliun s.d. Rp0,5 triliun. Dengan berbagai perkembangan sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat diketahui bahwa setiap perubahan harga minyak sebesar US$1,0 per barel (ceteris paribus) diperkirakan akan berakibat pada perubahan belanja negara dalam RAPBN 2009 sebesar Rp3,3 triliun s.d. Rp3,5 triliun.
3. Dampak Netto Perubahan Harga Minyak Mentah (ICP) terhadap RAPBN 2009
Mengingat setiap US$1 per barel perubahan harga minyak mentah Indonesia (ICP) di pasar internasional, diperkirakan akan memberikan dampak terhadap perubahan pendapatan negara sebesar Rp2,8 triliun s.d. Rp2,9 triliun (0,054 s.d. 0,056 persen PDB), dan berakibat pada perubahan belanja negara sebesar Rp3,3 triliun s.d. Rp3,5 triliun (0,062 s.d. 0,065 persen PDB), maka dapat disimpulkan bahwa setiap US$1 per barel perubahan ICP pada RAPBN 2009 akan memberikan dampak netto negatif terhadap perubahan defisit sebesar Rp0,4 triliun s.d. Rp0,6 triliun (0,008 s.d 0,011 persen terhadap PDB).
IDENTIFIKASI RISIKO, MITIGASI RISIKO DAN KESIMPULAN
A. Identifikasi Risiko
Pergerakan harga minyak mentah dunia yang sangat tidak stabil menyebabkan pengaruhnya terhadap APBN juga besar. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2009 disebutkan bahwa perubahan asumsi harga minyak naik sebesar US$ 1 maka dapat menyebabkan defisit APBN bertambah antara Rp0,4 triliun sampai dengan Rp0,6 triliun. Dengan asumsi faktor-faktor lainnya tetap (ceteris paribus), maka setiap USD1 per barel perubahan harga minyak mentah Indonesia, akan berpotensi memberikan dampak netto terhadap pendapatan negara sebesar Rp2,8 triliun s.d. Rp2,9 triliun (0,054 s.d. 0,055 persen PDB) yang terdiri atas :
1. penerimaan PPh Migas sebesar Rp0,66 triliun,
2. penerimaan SDA migas sekitar Rp2,1 triliun s.d. Rp2,2 triliun,
3. dan PNBP lainnya dari pendapatan minyak mentah DMO sekitar Rp0,1 triliun
Sedangkan pada sisi Belanja pos pos yang terpengaruh dengan perubahan harga minyak adalah Belanja Subsidi Minyak dan Subsidi Listrik, serta Dana Bagi Hasil. Dengan asumsi faktor yang lain tetap maka setia kenaikan US$ 1 pada harga minyak Indonesia maka secara netto akan berdampak pada belanja negara sebesar Rp3,3 triliun s.d Rp3.5 triliun yang terdiri atas :
1. subsidi BBM sekitar Rp2,5 triliun s.d. Rp2,6 triliun.
2. subsidi listrik sekitar Rp0,4 triliun s.d. Rp0,5 triliun
3. belanja daerah (DBH Migas) sebesar Rp0,4 triliun s.d. Rp0,5 triliun.
Dari analisis diatas dapat kita simpulkan bahwa dampak perubahan harga minyak khususnya kenaikan harga minyak terhadap APBN cukup besar dan cenderung negatif karena dengan kenaikan asumsi US$ 1 mengakibatkan bertambahnya defisit minimal Rp0,4 triliun.
Selain itu, kemungkinan terjadinya perubahan harga minyak dunia sangat besar mengingat faktor-faktor penyebab fluktuasi tersebut cukup kuat dan saat ini kecenderungan harga minyak dunia sedang turun seiring melemahnya pertumbuhan ekonomi global. Tetapi potensi penguatan kembali harga minyak dunia cukup besar seiiring kemungkinan kebijakan fiskal yang ekspansif yang akan diterapkan oleh negara – negara utama konsumen minyak dunia yaitu Amerika Serikat dan Eropa serta China sebagai stimulus untuk menggerakkan kembali perekonomian masing-masing negara.
Dengan analisis di atas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa risiko perubahan harga minyak Indonesia (ICP) maka dengan menggunakan model kuadran risiko, risiko perubahan harga minyak Indonesia (ICP) dapat kita masukkan dalam kuadran I yaitu risiko yang mengancam pencapaian tujuan dari institusi. Hal ini dikarenakan dampak yang ditimbulkan besar serta kemungkinan kejadiannya juga besar. Selain berdampak langsung pada APBN, flukstuasi harga minyak juga sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia karena saat ini Indonesia merupakan negara yang mengimpor minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
B. Mitigasi Risiko
Secara umum, untuk risiko di kuadran I maka mitigasi yang dilakukan adalah dengan strategi penghindaran risiko serta pencegahan risiko. Tetapi, tidak menutup strategi lain seperti pengalihan dan pengurangan risiko karena sangat tidak mungkin untuk menghindari risiko perubahan harga minyak ini mengingat saat ini minyak bumi merupakan sumber daya utama yang menggerakkan semua roda perekonomian.
1. Pengalihan Risiko
Untuk pengalihan risiko maka yang dapat digunakan adalah Fasilitas Lindung Nilai (Hedging) Lindung Nilai atau hedging secara singkat dapat sebagai kontrak jual atau beli suatu komoditas yang akan dikirimkan pada masa datang dengan harga yang ditetapkan pada saat kontrak dibuat. Tujuan dari lindung nilai ini adalah untuk menghindari terjadinya fluktuasi harga yang dapat menyebabkan terjadinya kerugian. Tetapi seperti halnya asuransi, untuk melakukan hedging, pelaku hedging harus membayar sejumlah premi yang nilainya biasanya berubah seiring perubahan harga komoditas yang di kontrakkan. Karena minyak mentah diperdagangkan dengan sistem perdagangan berjangka, maka lindung nilai ini dapat digunakan untuk mendapatkan kepastian harga atas komoditas yang akan di beli maupun di jual.
Fasilitas lindung nilai ini merupakan strategi pengalihan risiko karena dengan hedging risiko yang dihadapi dengan cara mengalihkannya kepada pihak yang lain.Untuk melakukan lindung nilai pada harga minyak Indonesia harus dilakukan dulu analisis atas manfaat yang diperoleh dengan biaya premi yang dikeluarkan. Dengan kecenderungan harga minyak yang saat ini turun, maka untuk jangka pendek hedging tidak cukup menguntungkan karena kemungkinan biaya yang dikeluarkan masih lebih besar dibandingkan manfaatnya. Tetapi untuk jangka panjang hedging masih patut dipertimbangkan untuk dilakukan mengingat produksi dalam negeri yang terus menurun.
Penghindaran Risiko
a. Penggunaan Energi Alternatif sebagai sumber energi utama
Untuk menghindari risiko kenaikan harga minyak tentunya kita harus mengurangi dan meminimalisir ketergantungan terhadap sumber energi minyak bumi dengan cara pengembangan energi alternatif. Dengan pengembangan energi alternatif diharapkan pemakaian bahan bakar minyak semakin berkurang dan berganti dengan bahan bakar alternatif seperti Gas, Batubara, Biofuel, dan sumber energi lainnya yang dapat terbarukan.
Tentunya langkah ini bukanlah langkah yang mudah karena menyangkut teknologi dan sumber daya manusia, namun langkah ini dianggap salah satu langkah tepat menghindari dampak kenaikan harga minyak khususnya subsidi BBM. Pemakaian energi alternatif akan mengurangi volume pemakaian BBM bersubsidi sehingga apabila terjadi kenaikan harga minyak beban subsidi tidak meningkat secara signifikan dan membebani APBN.
Salah satu negara yang sama sekali tidak tergantung pada BBM adalah Afrika Selatan yang telah menggunakan energi batu bara sebagai sumber energi pengganti BBM. Dengan teknologi yang memadai dan sumber daya batu bara yang cukup pemerintah Afrika Selatan berhasil membuat batu bara cair sebagai pengganti minyak bumi.
b. Sistem harga BBM yang elastis sesuai dengan harga pasar
Mekanisme subsidi energi saat ini tentu sangat mengandung risiko yang sangat besar apabila terjadi kenaikan harga minyak dunia. Untuk itu, walaupun kebijakan untuk menggunakan harga BBM dengan harga pasar adalah kebijakan yang sangat tidak populis untuk pemerintah, kebijakan ini dapat diambil dalam kondisi darurat. Tentunya dengan sistem ini yang harus dilakukan pemerintah adalah bagaimana mendapatkan dukungan politis dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk perubahan konstitusi maupun Undang-Undang untuk menjadi dasar hukum yang kuat.
Langkah ini harus diimbangi dengan berbagai kebijakan lain dari pemerintah sebagai kompensasi kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan dampak di masyarakat. Pemerintah dapat tetap memberikan subsidi BBM hanya kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan seperti subsidi hanya untuk kendaraan umum masyarakat. Walaupun sangat rawan penyimpangan apabila ada pengkhususan pemakai BBM bersubsidi, langkah ini dapat mengurangi jumlah subsidi BBM.
Pengurangan Risiko
a. Membatasi ekspor minyak mentah dan meningkatkan kemampuan pengolahan minyak mentah
Salah satu langkah untuk mengurangi risiko adalah dengan membatasi ekspor minyak mentah. Membatasi ekspor minyak mentah merupakan salah satu strategi pengurangan terhadap risiko fluktuasi harga minyak yang dapat dilakukan pemerintah dengan cara tidak lagi membuat komitmen ekspor setelah semua kontrak jangka panjang habis serta untuk Kontrak Production Sharing yang baru diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tentunya juga harus ditingkatkan teknologi kemampuan operator pengolahan minyak mentah dalam negeri sehingga hasil eksplorasi dalam negeri dapat diolah di dalam negeri menjadi BBM untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Memang, dengan membatasi ekspor maka penerimaan dan belanja negara akan terpengaruh tetapi dengan tidak diekspor maka pengaruh perubahan harga minyak tidak akan terlalu besar karena kebutuhan dalam negeri sebagian dapat dipenuhi dengan produksi sendiri. Langkah untuk membatasi ekspor juga perlu kajian yang mendalam karena terkait dengan banyak pihak serta mempengaruhi APBN baik di sisi pendapatan maupun belanja.
b. Mengurangi Subsidi Minyak dan Listrik
Pengurangan risiko fluktuasi harga minyak terhadap APBN dapat dilakukan dengan cara melakukan pengurangan subsidi energi yang mempunyai persentase yang besar terhadap keseluruhan belanja pemerintah. Dengan total hampir 20 persen dari total belanja yang harus dikeluarkan pemerintah pada tahun 2008, maka salah satu cara yang dapat diterapkan pemerintah adalah dengan mengurangi subsidi secara bertahap. Atau dengan kata lain menaikan harga BBM.
c. Mengurangi konsumsi
Dalam rangka penghematan pemakaian energi maka pemerintah akan terus melaksanakan program diversifikasi dan pemanfaatan energi alternatif seperti minyat nabati (biofuel/biodiesel). Dan juga pemerintah akan tetap melaksanakan program konversi penggunaan minyak tanah ke pemakaian gas untuk kelompok rumah tangga.
[1] Mid Oil Platt’s Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura.
[2] a = Biaya Distribusi + Margin